Tarif Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) naik mulai Sabtu (5/9/2020). Namun, kenaikan untuk kendaraan Golongan I (Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus) hanya berlaku sehari.
Mulai Minggu (6/9/2020), tarif kedua ruas jalan tol itu kembali ke semula khusus untuk kendaraan Golongan I. Jasa Magra memberikan “diskon” untuk Gol I dengan memberlakukan tarif lama.
Batal naiknya tarif tol Gol I ini akibat protes Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Melalui akun instagramnya, Ridwan Kamil menilai penambahan tarif tol di tengah pandemi ini kurang bijak. Ia menilai kenaikan itu bertentangan dengan berbagai program pemulihan ekonomi.
“Menaikkan tarif tol di situasi ekonomi sulit saat pandemi ini sangatlah tidak bijak. Ekonomi yang potensi resesi ini hanya akan diperparah oleh kebijakan korporasi ini. Karena sub sektor ekonomi turunannya akan ikut naik,” tulis Emil –sapaan akrab Ridwan Kamil.
“BUMN yang lain-lain berlomba menurunkan, menggaratiskan, mensubsidi, ini malah menaikkan beban ongkos ekonomi. Mohon ditunda dan ditinjau ulang sampai situasi ekonomi membaik, karena itu bagian dari bela negara anda,” sambung Emil.
Berdasarkan keterangan resmi Jasa Marga, Selasa (1/9/2020), ruas Tol Cipularang sepanjang 56,1 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:
Gol I: Rp 42.500,- yang semula Rp 39.500,-
Gol II: Rp 71.500,- yang semula Rp 59.500,-
Gol III: Rp 71.500,- yang semula Rp 79.500,-
Gol IV: Rp 103.500,- yang semula Rp 99.500,-
Gol V: Rp 103.500,- yang semula Rp 119.000.
Ruas Tol Padaleunyi sepanjang 35,15 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:
Gol I: Rp 10.000,- yang semula Rp 9.000,-
Gol II: Rp 17.500,- yang semula Rp 15.000,-
Gol III: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.500,-
Gol IV: Rp 23.500,- yang semula Rp 21.500,-
Gol V: Rp 23.500,- yang semula Rp 26.000.
Jasa Marga (pengelola jalan tol) merespons kritik Ridwan Kamil dengan mengembalikan tarif tol Golongan I ke tarif normal, mulai Minggu (6/9/2020). Jasa Marga menyebutnya sebagai “diskon”.
“Diskon yang diberlakukan adalah diskon tarif untuk golongan I. Dengan adanya diskon ini, pengguna jalan golongan I membayar tarif sesuai dengan jumlah semula sebelum tarif disesuaikan (tarif awal). Dikarenakan perlu penerapan setting sistem peralatan, diskon tarif ini berlaku mulai hari Minggu (06/09) pukul 00.00 WIB,” ujar Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (5/9/2020).
Heru menambahkan, tarif baru tetap berlaku bagi kendaraan dengan golongan II-V. Jasa
Marga menegaskan, dalam penyesuaian tarif tol Cipularang dan Padaleunyi, terdapat penurunan tarif untuk kendaraan logistik gol III dan gol V sebagai salah satu upaya dalam mendukung aksesibilitas logistik nasional.
Heru melanjutkan, sesuai regulasi, penyesuaian tarif baru Jalan Tol Purbaleunyi dan Cipularang seharusnya diberlakukan pada Februari 2020.
Namun, Jasa Marga telah menerima Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk penyesuaian tarif tol tersebut pada Juni dan Juli 2020.
“Memang baru direncanakan akan diberlakukan di bulan September tahun 2020. Dapat kita lihat, adanya penundaan penyesuaian tarif tol selama kurang-lebih 7 bulan tersebut menandakan bahwa pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian PUPR dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), dalam hal ini Jasa Marga, telah mempertimbangkan dampak dari pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) terhadap ekonomi masyarakat,” kata Heru.*