Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan kaum muslim di wilayah Bandung Raya tahun ini.
Zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp30.000 per orang.
Wilayah Bandung Raya adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
Dalam Surat Edaran Nomor 288/BAZNAS-JABAR/IV/2021, besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kilogram beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter/jiwa.
Besaran zakat fitrah itu disesuaikan dengan harga beras yang berlaku saat ini dan dikonsumsi sehari-hari. Patokan dari Baznas adalah beras jenis pertengahan, yakni menggunakan harga beras Rp12.000/kg.
Masyarakat bisa membayar zakat fitrah melebihi harga beras yang telah ditentukan.
Kaum muslimin bisa membayarkan zakat fitrah melalui masjid-masjid terdekat, Baznas, atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kecamatan dan kelurahan.
Pendistribusian zakat fitrah akan dilakukan secara door to door kepada yang berhak menerima. (iNews)