Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2020 tetap mengacu PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Saat ini besaran UMK Kota Bandung2020 tersebut masih digodok dewan pengupahan.
“Yang pasti dewan pengupahan kota sudah melakukan pertemuan. Ada pemerintah, serikat pekerja, Apindo, pemerintah vertikal yakni BPS Kota Bandung. Kita sudah sepakati pakai PP 78 (untuk merumuskan UMK),” kata Kepala Disnaker Kota Bandung Arief Syaifudin di Balai Kota Bandung, Jumat (8/11/2019).
Saat ini, pihaknya akan melakukan pertemuan terakhir untuk menentukan besaran UMK yang akan menjadi rekomendasi untuk nantinya ditetapkan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
“Hanya akan ada pertemuan terakhir (bersama dewan pengupahan kota) untuk ketok palunya,” ucapnya dilansir detik.
Untuk besarannya sendiri, dia belum mau mengungkapkan angka pastinya. Namun, merujuk PP 78/2015 kenaikan UMK itu sebesar 8,51 persen dari besaran UMK Bandung sebelumnya sebesar Rp3.339.580.
“Kita harus itung bareng nanti saya mendahului atau off side. Insya Allah sesuai regulasi yang ada,” ucapnya.
Arief melanjutkan, apabila pembahasan di tingkat kota sudah selesai pihaknya akan segera menyerahkan rekomendasi besaran UMK 2020 ke Pemprov Jabar pada 13 atau 14 November mendatang. Karena secara aturan penyerahan rekomendasi tersebut harus diserahkan satu minggu sebelum tanggal 21 November.
“Itu diserahkan ke Provinsi seminggu sebelum tanggal 21 November. Kita akan ditanggal 13 atau 14 November diserahkan,” katanya.
Dia meyakini, pembahasan UMK di Kota Bandung tidak terlalu banyak masalah. Semua pihak sudah sepakat untuk mengikuti aturan yang ada. Karena bagaimanapun PP 78/2015 itu harus ditaati.
“Ada sanksi diberhentikan kalau kepala daerah ketika tidak melaksanakan PP 78/2015,” ujarnya.*