Showing posts with label Korupsi. Show all posts
Showing posts with label Korupsi. Show all posts

Tersangka Korupsi Stadion GBLA Belum Bertambah, Bareskrim Dinilai Diskriminatif

Stadion GBLA
BandungAktual.com -- Tersangka kasus kasus korupsi Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) masih berlum bertambah.

Selama hampir dua tahun berjalan, Bareskrim Mabes Polri baru menetapkan satu tersangka, yakni YAS, Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung.

Bareskrim pernah menyatakan kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus korupsi Stadion GBLA.

Menurut Direktur Center for Budget Analysis, Ucok Sky Khadafi, Bareskrim Mabes Polri bersikap diskriminatif dengan belum bertambahnya tersangka dalam kasus itu.

Ia menilai, seharusnya Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan tersangka lain.

"Setiap kasus korupsi itu selalu dilakukan berjamaah apalagi kasus Stadion GBLA. Bareskrim harus kembangkan kasus GBLA ke pihak perusahaan kontraktor atau bisa ke posisi yang lebih atas atau posisi di sampingnya," kata Ucok dikutip Tribun Jabar Senin (23/5/2016).

YAS dijadikan tersangka lantaran posisinya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Menurut Ucok, posisinya itu paling bawah jika dalam suatu kasus korupsi. YAS dalam jabatannya itu hanya pelaksana dan bukan pihak yang menentukan.

"YAS ini juga harus bernyanyi atau menjadi justice kolabolator supaya membongkar semuanya. Tidak mungkin dia sendiri. Dia hanya dikorbankan makanya bisa dikembangkan dari situ," kata Ucok.

Ucok meminta KPK untuk mengambil kasus korupsi Stadion GBLA jika memang tidak ada perkembangan. Ia menilai kasus itu memang mandeg setelah YAS menjadi tersangka.

"Kalau tidak ada perkembangan, KPK harus mengambil kasus ini karena sudah jalan dua tahun ini. Saya yakin banyak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk perusahaan kontraktornya," kata Ucok.

Akibat korupsi, Stadion GBLA mengalami retak dan amblas sehingga tidak bisa digunakan. Saat ini perbaikan tengah dilakukan pihak pengembang.

Stadion GBLA di Kelurahan Rancanumpang Gedebage Kota Bandung berkapasitas 38.000 penonton diproyeksikan menjadi markas tim sepakbola kebanggan warga Bandung dan Jawa Barat, Persib Bandung.*


Bandung Aktual
Bandung Aktual Updated at:

Bareskrim Polri: Kemungkinan Ada Tersangka Baru Korupsi Stadion GBLA

Stadion GBLA
Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) menyatakan kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus korupsi dana pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Gedebage, Kota Bandung. 

Polri sejauh ini masih terus melakukan penyidikan dan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Direktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Akhmad Wiyagus, mengatakan, tak menutup kemungkinan polisi kembali menetapkan tersangka baru dalam proyek tersebut.

"Ya, mungkin nanti ada tersangka lainnya, tapi kami tidak pernah menarget orang. Semua tergantung hasil penyidikan," ujarnya Senin (18/4/2016) dikutip tempo.co.

Bareskrim sudah menetapkan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung Yayat Ahmad Sudrajat sebagai tersangka kasus korupsi Stadion GBLA.

Yayat diduga telah menyelewengkan anggaran proyek pembangunan stadion yang mengakibatkan kerusakan pada bangunan stadion yang akan dijadikan venue pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2016 Jawa Barat itu.

Bareskrim Polri beberapa kali meninjau Stadion GBLA dan menyatakan stadion tersebut belum layak digunakan akibat kerusakan, terutama retak dan amblas, di sejumlah titik.

Kondisi Stadion GBLA sejauh ini tampak terbengkalai dan belum ada perbaikan. Setiap sore akses jalan masuk stadion digunakan sebagai ajang balapan liar.*


Bandung Aktual
Bandung Aktual Updated at:

Wali Kota Bandung Pecat Camat Mandalajati dan Dirut PD Pasar

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil
BandungAktual.com -- Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memecat Camat Mandalajati Agus Sutalaksana dan Dirut PD Pasar Rinal Siswadi.

"Jadi yang diberhentikan Camat Mandalajati, kedua Dirut PD Pasar," kata Emil, sapaan akrab Ridwan Kalim, di Balai Kota Bandung, Jumat (5/2/2016).

Camat Mandalajati diberhentikan total sedangkan Dirut PD Pasar diberhentikan sementara karena masih menunggu hasil audit independen atas dugaan praktik KKN. Jika terbukti bersalah, pencopotan akan berlaku secara permanen. 

Tapi jika tidak terbukti melakukan praktik KKN, Dirut PD Pasar akan kembali menjabat di posisi yang sama dan dibebani target khusus untuk pekerjaannya.

Rinal mengaku masih bekerja karena belum menerima surat pemberhentian resmi. "Saya masih ngantor. Hari ini juga ada agenda rapat," ucapnya dikutip Sindonews.
Camat Mandalajati Agus Sutalaksana juga mengaku belum menerima surat pencopotan dirinya. Ia pun masih ngantor dan bekerja seperti biasa hingga hari ini. Ia mengaku pasrah menerima keputusan Emil.

Sebelumnya diberitakan, Emil mengaku telah memecat seorang camat lantaran terbukti melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Hal itu dikatakan Ridwan Kamil di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Selasa (2/2/2016).

"Seorang camat saya pecat hari ini karena KKN, terbukti. Nanti Jumat saya kasih tahu. Dulu saya pernah bilang, saya lagi menyelidiki satu pejabat, ternyata terbukti," kata Emil dikutip Tribun Jabar.
Menurut Emil, pemecatan itu sekaligus menjadi peringatan kepada semua pegawai negeri di lingkungan Pemkot Bandung agar tak main-main dengan urusan integritas dan profesionalisme.

"Ini pesan kepada aparat kewilayahan lurah dan camat untuk tidak main-main lagi dalam urusan integritas dan pelayanan," ungkap dia.

Sebelumnya Emil juga mencopot Kadishub Kota Bandung Ricky Gustijadi.*


Bandung Aktual
Bandung Aktual Updated at:

Korupsi Dana Hibah, Anggota DPRD Kota Bandung Tatang Suratis Dituntut 3 Tahun Penjara

Tatang Suratis
BandungAktual.com -- Bekas Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung Tatang Suratis dituntut tiga tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana bantuan hibah melalui koperasi serba usaha Bina Mandiri Warga. 

Selain tuntutan penjara, Tatang Suratis juga harus mengembalikan uang pengganti Rp63 juta dan denda Rp50 juta. Dila denda tidak dibayar, maka diganti dengan tambahan kurungan tiga bulan penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum Ny. Cut Lely di dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung Senin (4/1/2016).

Dalam tuntutannya jaksa, terdakwa Tatang Suratis dinilai telah melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Memohon kepada majelis hakim yang berwenang menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 50 juta yang bila tidak dibayar diganti tiga bulan kurungan," ujar JPU Cut Lely di hadapan majelis hakim yang diketuai Dwi Sugiarto seperti dikutip PRLM.

Kuasa hukum Tatang Suratis, Wilson Tambunan, menilai tuntutan tersebut tidak berdasar fakta yang terpapar di dalam persidangan.

"Jaksa mengabaikan fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan saksi juga ahli yang menyatakan Tatang sudah melunasi utangnya," tutur Wilson.

Tatang Suratis sendiri mengaku‎ dirinya merasa dikorbankan. Ia berkilah, ada muatan politis yang menyelubungi kasus dugaan korupsi yang menimpanya. 

"Ya beginilah jadi anggota dewan. Siap-siap jadi musuh masyarakat," ucap politikus Partai Golkar ini.

Tatang berdalih dirinya hanya meminjam uang sebagai anggota Koperasi Serba Usaha Bina Mandiri Warga. Bahkan, akunya, uang yang dipinjamnya sudah dikembalikan setelah dana hibah untuk koperasi tersebut cair. "Masa pinjam uang dituntut tiga tahun penjara?" katanya.

Selain Tatang, dua tersangka lainnya, Ade Mulyadi (eks Sekretaris Koperasi Serba Usaha Bina Mandiri Warga) dan Suprianto (eks Bendahara KSU BMW) dituntut hukuman serupa, yakni tiga tahun penjara.

Berdasar paparan jaksa, modus yang dilakukan para terdakwa koruptor tersebut adalah mengajukan bantuan dana hibah dengan proposal yang isinya tidak sesuai kenyataan. Bahkan, setelah menerima dana hibah, penggunaannya pun tidak sesuai dengan ketentuan. Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp500 juta.

Sebelumnya, sejumlah terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkot Bandung sudah divonis hukuman penjara lima hingga tujuh tahun.

Mereka yang sudah dijebloskan ke penjara adalah Rohman (7 tahun penjara), Uus Ruslan (6), Ahmad Maulana (6), Havid Kurnia (6), Janos Septadi (5), dan Lutfan Barkah.

Kasus korupsi dana hibah pemkot Bandung juga menyeret mantan hakim Setiabudi Tejocahyono, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, dan mantan Sekda Edi Siswadi. Agar namanya tidak dilibatkan dalam kasus korupsi dana bansos, Dada dan Edi, menyuap Setiabudi.

Ketiganya diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Setiabudi divonis 12 tahun penjara, Dada divonis 10 tahun penjara, dan Edi Siswadi divonis 8 tahun penjara.

Selain kasus korups dana bansos, sejumlah pejabat Pemkot Bandung juga diduga terlibat kasus korupsi pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).*


Bandung Aktual
Bandung Aktual Updated at:

Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Korupsi Stadion GBLA

Stadion GBLA
Polisi tetapkan tujuh tersangka. Total kerugian negara akibat kasus ini masih diaudit oleh BPK.

BandungAktual.com -- Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara korupsi Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Gedebage Kota Bandung ke kejaksaan.

"Untuk Stadion Gedebage, berkas perkaranya sudah dilimpahkan tahap pertama," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Suharsono, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (03/12/2015).

Penyidik Bareskrim kini tinggal menunggu petunjuk dari kejaksaan, apakah berkas tersebut akan dinyatakan lengkap (P21) atau masih ada yang kurang (P19). "Kita tunggu dulu perkembangannya. Apakah ada petunjuk tambahan dari JPU, kalau ada yang kurang, maka kita tindak lanjuti," ujarnya seperti dikutip Rimanews.

Sebelumnya, kepolisian menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi dana pembangunan Stadion GBLA Gedebage Bandung.

Tujuh tersangka tersebut adalah Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung berinisial YAS, pensiunan Kepala Distarcip Kota Bandung, tiga orang pegawai Distarcip Kota Bandung, dan dua orang kontraktor pembangunan.

Total kerugian negara akibat kasus ini masih diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Stadion yang rencananya digunakan untuk upacara pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX/Jawa Barat ini diresmikan Wali Kota Bandung Dada Rosada (ketika itu) pada Mei 2013.

Pembiayaan pembangunan stadion dengan nilai proyek Rp545,53 miliar tersebut dilakukan Pemprov Jawa Barat dalam tahun anggaran 2009-2014, di bawah kepemimpinan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan Wali Kota Bandung (saat itu) Dada Rosada.

Kondisi stadion GBLA saat ini masih dalam keadaan retak dan amblas. Di luar bangunan stadion ada pengerjaan jalan akses masuk stadion. Pantuan Kabareskrim terbaru menemukan kondisi stadion kian parah.*

Bandung Aktual
Bandung Aktual Updated at:

Anggota DPRD Kota Bandung Tatang Suratis Dijebloskan ke Rutan Kebonwaru

Tatang Suratis
Majelis Hakim memerintahkan tersangka koruptor dana hibah itu dijebloskan ke Rutan Kebonwaru Kota Bandung.

BandungAktual.com -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menahan Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung Tatang Suratis dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kota Bandung.

Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Golkar ini ditahan bersama Ade Mulyadi dan Suprianto usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung Senin (19/10).

Ade Mulyadi adalah mantan ketua Koperasi Serba Usaha Bina Mandiri Warga (KSU BMW) dan Suprianto adalah mantan Bendahara KSU BMW.

Kantor koperasi yang beralamat di Jalan Bebedah No. 702 Kelurahan Babakan Penghulu Kecamatan Cinambo Kota Bandung itu kini sudah berubah jadi toko gorden.

Majelis Hakim memerintahkan agar ketiga terdakwa dijebloskan ke Rutan Kebonwaru Kota Bandung.
Tatang ditetapkan sebagai tersangka menerima Dana hibah yang dialirkan ke KSU BMW.

Tatang dinilai merugikan negara senilai Rp500 juta. Saat kasus terjadi, Tatang merupakan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014.

Kasus yang menjerat Tatang Suratis tersebut terjadi saat koperasi yang dipimpinnya menerima dana hibah Pemkot Bandung tahun 2012.

Modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu mengajukan bantuan dana hibah dengan proposal yang isinya tidak sesuai kenyataan. Bahkan, setelah menerima dana hibah, penggunaannya pun tidak sesuai dengan ketentuan. (Tribun Jabar/PR/Fokus Jabar).*

Bandung Aktual
Bandung Aktual Updated at:

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil Tersandung Dana Hibah BCCF

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil Tersandung Dana Hibah BCCF
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil Tersandung Dana Hibah Bandung Creative City Forum (BCCF) tahun 2012.

BandungAktual.com -- Di tengah semangat membangun Kota Bandung dengan berbagai terobosan dan ide kreatifnya, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah Bandung Creative City Forum (BCCF) tahun 2012.

Emil --sapaan akrabnya-- pun harus berurusan dengan penegak hukum. Ia memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kamis (17/9/2015), dan menjalani pemeriksaan sekitar 1,5 jam.

Dilansir detik.com, Emil dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan dana hibah yang diterima BCCF tahun 2012 yang saat itu dipimpin Emil (Ketua BCCF).

"Sebagai warga negara yang baik saya datang sesuai panggilan dari kejaksaan untuk memberikan keterangan. Sebelum jadi Wali Kota, saya pernah mengetuai komunitas kreatif, namanya BCCF. Kemudian ada yang melaporkan, minta pertanggungjawaban apa yang dikerjakan di tahun 2012, kira-kira begitu," jelas Emil .

Dikemukakannya, ada 10 pertanyaan yang diajukan pihak kejaksaan. "Saya menceritakan beserta foto dan bukti kegiatan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, BCCF bukan organisasi abal-abal. "Saya menerangkan kalau ini organisasi baik-baik. Pernah mendapat penghargaan sebagai organisasi sosial terbaik dari Majalah Gatra, punya 300 kegiatan dan punya jaringan lebih dari 100 organisasi di dunia," beber Emil.

Soal dugaan penyelewengan dana hibah yang dilaporkan ke Kejati, Emil mengaku sudah mengklarifikasi dengan memberikan bukti keterangan.

"Dari dana yang diterima dari Pemkot saat itu, sebelum saya jadi wali kota sudah dibelanjakan sesuai dengan kegiatannya. Sudah dilaporkan pertanggungjawabannya," ucap Emil.

Laporan pertanggungjawaban tersebut juga sudah diperiksa oleh BPK dan hasilnya mulus. "Sudah diperiksa BPK ya, ini penting. Dan tidak ada masalah, tidak ada temuan. Jadi saya datang tadi untuk klarifikasi atas laporan pihak-pihak tertentu," tegas Emil.

Kepala Kejati Jabar, Feri Wibisono, masih enggan merinci secara detail kasus dana hibah BCCF. "Fakta-fakta sudah mulai terkumpul. Sudah mulai terbuka. Tapi belum bisa disampaikan," ujarnya.

Menurutnya, pemeriksaan Emil merupakan pemanggilan pertama.

BCCF menerima dana hibah sebesar Rp 1,3 miliar tahun 2012. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan Helarfest. 

Dana hibah juga dibuat untuk mengurus pembuatan Hak Cipta ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk empat merek, yakni logo BCCF, logo .bdg, logo Helarfest, serta loho MAGZ.bdg. Logo itu untuk kemudian digunakan untuk merchandise dan keperluan promosi lainnya.

Penggunaan dana hibah tersebut diakui telah dilaporkan seluruhnya ke Bagian Perekonomian Kota Bandung pada 2013.

Kasus ini pernah mencuat di tahun 2013 saat mantan Ketua BCCF Ridwan Kamil mencalonkan diri sebagai wali kota lewat label partai Gerindra. Namun senyap begitu saja. Tahun lalu, ketika satu tahun Ridwan Kamil menjabat, kasus ini juga sempat muncul kembali ke permukaan. Kini, setelah genap 2 tahun, Kejati baru melakukan pemanggilan.*

Bandung Aktual
Bandung Aktual Updated at:

Bareskrim Mabes Polri Kembali Periksa Stadion GBLA

Stadion GBLA
BandungAktual.com -- Penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri kembali meninjau Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Gedebage Bandung Kamis (20/8/2015) siang.

Berbeda dengan peninjauan sebelumnya, 29 Juli 2015, yang dipimpin langsung Kabareskrim Budi Waseso, peninjauan Stadion GBLA terkait kasus korupsi untuk ketiga kalinya ini dipimpin Kepala Penyidik Stadion GBLA, Rosmaida Surbakti.

Diberitakan PR Online, Selain itu, peninjauan tersebut tertutup untuk awak media. Para penyidik dan tim ahli gabungan teknis mendatangi area Stadion GBLA sejak pukul 09.00 WIB.

Pantauan BandungAktual, suasana stadion juga masih terang-benderang hingga Kamis malam Pkl. 19.00 WIB dan menunjukkan ada aktivitas.

Setelah tim Bareskrim masuk, pintu gerbang utama Stadion GBLA langsung ditutup rapat dan dijaga beberapa Satpam. Para wartawan yang sudah menunggu di depan area stadion tidak diperbolehkan masuk.

Setelah menunggu sekitar lima jam, Ketua tim penyidik Stadion GBLA, Rosmaida Surbakti, menghubungi para awak media melalui telepon selulernya.

Menurut Rosmaida, kunjungan tim Bareskrim ke Stadion GBLA merupakan salah satu upaya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dana pembangunan stadion. Sejauh ini polisi menetapkan satu tersangka dari Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Pemkot Bandung, Yayat Ahmad Sudrajat (YAS).

Dijelaskan Rosmaida, salah satu yang dilakukan tim Bareskrim kali ini yakni mengambil beberapa sampel, seperti mekanikal dan elektrikal gedung, serta sampel keseluruhan struktur gedung.

"Kami hanya mengambil sampling terhadap gedung bangunan saja. Ini kami lakukan agar proses penyidikan cepat beres. Intinya itu saja. Nantinya sampel itu kita bawa ke laboratorium struktur,” ujar Rosmaida melalui sambungan telepon selulernya.

Rosmadia mengatakan, saat ini Bareskrim Mabes Polri sudah melakukan penelitian sekitar selama tiga pekan. Namun, jika sampel tersebut belum menguatkan bukti yang dibutuhkan Bareskrim, maka penelitian struktur bangunan akan terus dilakukan.

Dalam peninjauan sebelumnya, Kabareskrim Mabes Polri menyatakan terkejut dengan kondisi fisik Stadion GBLA yang kerusakannya terus bertambah.

"Kerusakan-kerusakan selalu bertambah dari hari ke hari. Ini kondisi stadion kosong, enggak digunakan," katanya.*

Bandung Aktual
Bandung Aktual Updated at: