Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Ada Persekongkolan, PLTSa Dinyatakan Batal Demi Hukum

PLTSa Dinyatakan Batal Demi Hukum
Ada Persekongkolan Pemkot Bandung dan PT Bril, PLTSa Dinyatakan Batal Demi Hukum.

BandungAktual.com -- Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dinyatakan batal demi hukum karena terbukti ada persekongkolan dalam lelang umum pembangunannya.

Demikian diputuskan Majelis Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dalam rilisnya, Jumat 24 Juni 2016, seperti dilansir Pikiran Rakyat

Majelis KPPU menemukan fakta persekongkolan dalam lelang umum pembangunan PLTSa yang menurut rencana dibangun di samping Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) di wilayah Keluarahan Rancanumpang  Kecamatan Gedebage Kota Bandung itu.

Karenanya, Majelis KPPU yang terdiri dari Munrokhim Misanam (Ketua Majelis), R. Kurnia Sya'ranie (anggota majelis), Kamser Lumbanradja (anggota majelis pengganti), dan Detica Pakasih serta Arif Yulianto (panitera) menyatakan pengadaan PLTSa batal demi hukum. 

Disebutkan, nilai harga perkiraan sendiri (HPS) dalam proyek PLTSa adalah Rp 622,5 miliar. 

Putusan ditetapkan melalui musyawarah Majelis Komisi ‎pada Selasa, 7 Juni 2016, dihadiri Ketua Majelis, Munrokhim Misanam, dan para anggota majelis --Kurnia Sya'ranie dan Tresna P. Soemardi.

"Menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III, dan terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 Undang-undang No. 5/1999," kata Munrokhim. 

Terlapor I adalah panitia pengadaan badan usaha secara pelelangan umum dalam rangka pembangunan infrastruktur pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan melalui mekanisme kerja sama Pemerintah Daerah dengan badan usaha.

Terlapor II yakni Wali Kota Bandung 2003-2013 Dada Rosada. Terlapor III yakni PT Bandung Raya Indah Lestari (BRIL). 

Terlapor IV adalah Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung. 

Pasal yang dilanggar berbunyi, "Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat."

‎Dalam putusan dijelaskan, persekongkolan untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang, dilakukan oleh PT BRIL dengan Dada Rosada dan PD Kebersihan Kota Bandung pada tahap sebelum lelang. 

Pada tahap prakualifikasi dan lelang, persekongkolan dilakukan oleh PT BRIL dan panitia pengadaan badan usaha.

Sejak wacana pembangunan PLTSa digulirkan, aktivis lingkungan dan warga sekitar menolak rencana pembangunan PLTSa yang dinilai membahayakan lingkungan dan nyawa manusia karena mengandung gas beracun.

Selain itu, para penentang PLTSa juga melihat indikasi konspirasi dalam proyek ini yang melibatkan pemkot, DPRD, dan pengusaha (kontraktor), bahkan juga melibatkan "oknum" akademisi ITB yang turut memberikan penilaian soal pembangunan PLTSa.




Bandung Aktual
Bandung Aktual Updated at:

Polisi Gelar Operasi Zebra 22 Oktober - 4 November 2015

Polri Gelar Operasi Zebra 22 Oktober - 4 November 2015
BandungAktual.com -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Zebra Lodaya 2015 selama 14 hari, 22 Oktober 2015  s.d. 4 November 2015, secara serentak di seluruh Indonesia.


Menurut rilis Divisi Humas Mabes Polri yang disampaikan melalui berbagai media, termasuk WhatsApp, inti Operasi Zebra adalah memperlancar arus lalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan. Tujuan itu akan tercapai ketika pelanggaran juga berkurang.

Operasi ini juga digelar demi menurunkan pelanggaran, selain melakukan tindakan pre-emtif, preventif, dan persuasif juga dibutuhkan penegakan hukum.

Di laman Facebook resminya, Humas Mabes Polri mengimbau agar pengguna jalan mempersiapkan surat kelengkapan berkendara.

Polri akan memberikan tilang bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak menaati peraturan. Beberapa pelanggaran yang akan ditindak, selain tidak membawa atau memiliki surat kelengkapan berkendara, adalah sebagai berikut:

TARGET SEPEDA MOTOR (RODA DUA)
Untuk pengendara sepeda motor ada tujuh sasaran:
1) Melawan arus.
2) Pelat nomor tidak sesuai spectec/aslinya.
3) Pembonceng tidak pakai helm atau dua-duanya.
4) Motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi) dan harus nyala lampu besar di siang hari.
5) Melanggar lampu merah.
6) Langgar marka jalan dan garis setop.
7) naik motor lebih dari dua orang.

TARGET MOBIL (RODA EMPAT)
Untuk pengendara mobil ada enam sasaran:
1) Pelat nomor tidak sesuai spectec/aslinya.
2) Tempel logo/simbul pada pelat nomor.
3) Pakai Rotator/sirene pada mobil pribadi.
4) Tidak pakai sabuk pengaman.
5) Melanggar lampu merah.
6) Melanggar marka jalan dan garis setop.

TARGET ANGKUTAN UMUM
Angkutan umum lima sasaran:
1) Naik-turun penumpang tidak pada tempatnya.
2) Mobil pelat hitam dipakai ompreng/angkutan umum.
3) Melanggar Letter “P”.
4) Melanggar Letter “S”.
5) Melanggar lampu merah.*

Bandung Aktual
Bandung Aktual Updated at:

KPPU Dalami Persaingan Tidak Sehat Tender PLTSa

KPPU Dalami Persaingan Tidak Sehat Tender PLTSa
BandungAktual.com -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mendalami dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam tender Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang rencananya dibangun di samping Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Gedebage Kota Bandung. 

Meski sempat dipanggil, bukan tidak mungkin Wali Kota Bandung Ridwan Kamil kembali dilakukan pemeriksaan. 

Ketua KPPU M Nawir Messi mengatakan, saat ini pihaknya ogah menyampaikan secara gamblang lebih dulu sebelum duduk perkaranya beres.

"Saya akan membuka pada waktunya. Tapi tidak sekarang. Pak Wali (Ridwan Kamil) sempat dipanggil juga," katanya, Senin (13/10), seperti dikutip merdeka.com.

Dijelaskannya, KPPU masih terus melakukan pemanggilan-pemanggilan pihak-pihak terkait tender PLTSa yang sudah dimenangkan PT BRILL itu dalam beberapa minggu ke depan. Pasalnya, pihaknya banyak menerima laporan adanya persoalan dalam tender PLTSa tersebut.

"Setelah itu kami menurunkan tim khusus ke Kota Bandung untuk menyerap seluruh. Saksi juga akan diperiksa. Saksi ini akan membantu kami apakah ini wajar atau tidak," katanya.

Nawir juga membuka kemungkinan akan memanggil mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada yang saat ini mendekam di LP Sukamiskin. 

"Tergantung informasi yang berkembang, apakah memanggil atau tidak," ungkapnya. Ditegaskan, KPPU berkepentingan memanggil juga pejabat yang melakukan tender PLTSa yang sudah bergulir sejak 2007 tersebut.*

Bandung Aktual
Bandung Aktual Updated at:

Dada Rosada dan Edi Siswadi Dituntut Hukuman Mati

Dada Rosada dan Edi Siswadi
BandungAktual.com -- Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Edi Siswadi dituntut hukuman mati oleh massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Ganyang Mafia Hukum (GGMH), Gerakan Reformasi Islam (Garis), dan Laskar Antikorupsi Indonesia 45.

Tuntutan diajukan dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (24/4/2014). Mereka menuntut Majelis Hakim Nurhakim agar Dada Rosada dan Edi Siswadi dihukum mati. 

Berdasarkan pantauan Kompas.com, para pengunjuk rasa membawa sejumlah spanduk yang isinya menyuarakan agar koruptor seperti Dada dan Edi dihukum mati.

"Kami menuntut kepada majelis hakim agar Edi Sis dan Dada Rosada agar jangan divonis ringan. Kami meminta keduanya dihukum seberat-beratnya. Kami meminta agar keduanya dihukum mati saja," tegas Koordinator LSM GGMH, Torkis Parlaungan Siregar, kepada Kompas.com di depan kantor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (24/4/2014).

Menurut Torkis, vonis hukuman mati kepada Dada dan Edi bertujuan untuk memberikan efek jera. "Ini untuk memberikan efek jera," kata Torkis.

Jika koruptor divonis ringan, lanjut Torkis, patut diduga ada permainan antara hakim dengan terdakwa. "Kalau divonis ringan, kita patut menduga hakim ikut bermain," katanya.

Pengunjuk rasa lainnya menuntut agar Dada dan Edi dipotong tangan. "Kami minta Dada dan Edi dipotong saja tangannya," pinta pimpinan dari LSM Garis, di tempat yang sama.

Hukuman 8 tahun penjara bagi Edi Siswadi dinilai tidak adil. "Kalau hanya 8 tahun, itu sama dengan hakim yang tidak mempunyai rasa keadilan. Itu tidak memberikan efek jera. Kami minta Edi dan Dada dihukum mati saja," pungkasnya.

Sebelumnya, Edi Siswadi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Dada akan divonis beberapa hari mendatang.*

Bandung Aktual
Bandung Aktual Updated at: