PPKM Darurat resmi diberlakukan 3-20 Juli 2021. Tempat ibadah, fasilitas umum, tempat wisata, ditutup sementara.
BandungAktual.com — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diberlakukan mulai Sabtu, 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali, termasuk 11 Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Salah satunya Kota Bandung.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memastikan pihaknya akan mengikuti kebijakan penerapan PPKM Darurat yang diumumkan pemerintah pusat.
Dalam unggahan di akun instagramnya, Kamis (1/9/2021), Emil mengatakan penerapan PPKM Darurat diambil karena meluasnya angka positif yang disebabkan varian delta Covid-19.
Menurutnya, varian yang daya tularnya lebih cepat ini sudah terdeteksi di banyak tempat. Ini terlihat dari bertambahnya zona merah di Jawa Barat dalam waktu sepekan menjadi 11 kabupaten/kota.
“Sekitar 11 daerah menjadi zona merah, naik dari 2 daerah, dan sesuai koordinasi Jawa-Bali, maka serempak akan diberlakukan PPKM Mikro Darurat. Peniadaan beberapa jenis kegiatan dan Pengetatan jam kegiatan dan lockdown bisa/akan diberlakukan di sejumlah RT/RW yang terindikasi situasi sangat berat,” katanya.
Ridwan Kamil juga terus meminta masyarakat mematuhi prokes 5M dan saling mengingatkan.
Penambahan zona merah atau risiko tinggi Covid-19 terjadi di Jawa Barat dalam sepekan terakhir. Dari hanya Kota Bandung dan Kabupaten Bandung, kini bertambah 9 daerah kabupaten/kota.
Hasil laporan Satgas Covid-19 total menjadi 11 kabupaten/kota. Sedangkan 16 kabupaten dan kota sisanya berstatus zona oranye atau risiko sedang penyebaran Covid-19.
Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi risiko kesehatan masyarakat kabupaten dan kota di Jawa Barat pada periode 21 – 27 Juni 2021.
Ke-11 daerah berstatus zona merah tersebut adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, dan Kota Depok. (Bisnis)
Aturan PPKM Darurat
Cakupan pengetatan aktivitas dalam PPKM darurat ini, berdasarkan dokumen resmi dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, antara lain:
1. Perkantoran 100 persen work from home (WFH) untuk sektor non-esensial.
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
3. Sektor esensial berlaku 50 persen work from office (WFO) dan untuk sektor kritis dibolehkan 100 persen WFO.
Sektor esensial yang dimaksud antara lain keuangan dan perbankan hingga perhotelan non-karantina. Sementara sektor kritis termasuk kesehatan, energi, keamanan, logistik, transportasi, makanan, hingga konstruksi.
Khusus untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 malam dengan pengunjung 50 persen.
4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
5. Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery atau take away.
6. Kegiatan konstruksi boleh 100 persen dengan protokol kesehatan.
7. Tempat ibadah ditutup sementara.
8. Fasilitas umum, termasuk tempat wisata, ditutup sementara.
9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial yang memunculkan keramaian ditutup sementara.
10. Transportasi umum, termasuk angkutan massal dan taksi (konvensional dan online) diberlakukan kapasitas 70 persen.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan. Tidak boleh makan di lokasi resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang tamu.
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, baik pesawat, bus, dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis I) dan PCR dengan masa berlaku H-2 perjalanan untuk pesawat dan antigen H-1 perjalanan untuk moda transportasi lainnya.
13. Satpol PP Pemda, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3 (penerapan WFO untuk sektor tertentu).
14. Penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus ditingkatkan.
a. Testing perlu ditingkatkan minimal 1/1.000 penduduk/pekan. Testing perlu ditingkatkan sampai positivity rate kurang dari 5 persen. Testing perlu dilakukan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala dan juga kontak erat.
b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan siolasi.
Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif, sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat pada Agustus 2021. (ROL)