Mekanisme PPDB Kota Bandung 2020, Pendaftaran Dilakukan di Sekolah Asal

PPDB Kota Bandung Tahun 2019

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menetapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2019 untuk SD dan SMP dibagi menjadi empat zonasi.

Empat zonasi PPDB Kota Bandung 2019 adalah Zona A kawasan Bandung Utara, Zona B Bandung Timur, Zona C Bandung Selatan, dan Zona D Bandung bagian Barat.

Setiap zona terdiri atas 15 hingga 18 SMP. Untuk SD, ada sekitar 55 hingga 58 SD Negeri. Setiap calon peserta didik harus mendaftar di zona masing-masing dengan tetap mempertimbangkan jarak terdekat antara rumah dan sekolah.

Kuota jalur zonasi sebanyak 90% dari total kuota siswa pada satu sekolah. Dari 90% itu, ada sekitar 20 hingga 25% kuota yang bakal dialokasikan untuk siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) atau siswa miskin.

PPDB Kota Bandung 2019 membebaskan siswa berprestasi akademik masuk sekolah mana pun.

Kuota yang disiapkan sebanyak 5% di tiap sekolah. Jalur ini memberi kesempatan bagi siswa yang memiliki nilai akademik terbaik menentukan sekolahnya.

Read More

Sebanyak 5% sisanya dialokasikan untuk jalur mutasi, yaitu bagi anak ASN, pegawai BUMN, atau pegawai swasta yang ditugaskan di Kota Bandung. Untuk kuota ini, orangtua calon peserta didik harus menyertakan surat tugas sebagai syarat mutlak.

Jadwal PPDB Kota Bandung 2019

Jadwal Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) Kota Bandung 2019 untuk jenjang TK, SD, dan SMP pada 23-28 Mei 2019. Hasilnya akan diumumkan pada 31 Mei 2019.

Proses daftar ulang diselenggarakan pada 17-18 Juni 2019.

Berdasarkan pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2019, yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nomor 51 Tahun 2018, pelaksanaan PPDB dilaksanakan secara sistem daring (online) dan ditetapkan tiga jalur penerimaan, yaitu zonasi paling sedikit, 90 persen, prestasi paling banyak, lima persen, dan perpindahan tugas orang tua paling banyak, lima persen.

Syarat Pendaftaran

Syarat pendaftaran klasifikasi jalur domisili terdekat, menitikberatkan pada jarak terdekat antara rumah dengan sekolah.

Domisili itu dibuktikan dengan alamat yang tercantum di Kartu Keluarga dan penentuan titik kordinat secara daring oleh panitia pelaksana PPDB yang ada di setiap sekolah.

Syarat jalur RMP, calon peserta didik terdaftar dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan KK yang terdekat dengan sekolah.

Pembuktiannya dengan menyerahkan fotokopi atau memperlihatkan salah satu kepemilikan dokumen kartu pengendalian sosial, seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Program Keluarga Harapan (KPKH), Kartu Penerima ataupun Bantuan Non Tunai (BPNP).

Syarat kuota jalur zonasi domisili kombinasi, menggabungkan antara jarak dengan nilai siswa. Penempatannya berdasarkan total penjumlahan dari 60% skor jarak ditambah 40% nilai USBN.

Peserta jalur ini menggunakan bukti KK dan Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN).

Jika berdasarkan pemeringkatan pada batas akhir daya tampung menunjukan total nilai sama, maka akan ditentukan berdasarkan peserta didik yang mendaftar lebih awal.

Selain mengatur jalur zonasi, perbedaan teknis dalam PPBD Kota Bandung 2019 ini adalah kouta jalur prestasi, yang ditentukan berdasarkan hasil nilai akademik dan ataupun jalur perlombaan. Prestasi nilai ini dibuktikan dengan menyerahkan sertifikat hasil USBN.

Untuk prestasi perlombaan, calon siswa menyerahkan salinan sertifikat atau surat keterangan kejuaraan di tingkat kota, provinsi, nasional atau internasional dari pihak penyelenggara, atau pengurus cabang, serta dilegalisasi oleh pihak sekolah asal yang bersangkutan.

Perbedaan dengan PPDB 2018) yaitu jalur prestasi akademik, yang sebelumnya berada di lima sekolah, sekarang diseluruh sekolah, melalui pembagian lima persen prestasi, terdiri dari 2,5 persen prestasi USBN/akademik dan 2,5 persen prestasi kejuaraan/perlombaan.

Dari 90 persen zonasi, ada formulasi akademik plus jarak, jadi kalau digabungkan ada 22,5 persen yang mengakomodir jalur PPBD yang menggunakan nilai USBN/akademik.

Calon peserta didik yang ingin mendaftar ke sekolah di luar zona tempat tinggalnya, bisa menggunakan jalur prestasi berdasar pada hasil ujian.

Calon peserta didik hanya bisa mendaftar ke satu sekolah saja, tidak seperti jalur zonasi yang bisa mendaftar di dua sekolah.

Calon peserta didik yang menggunakan jalur prestasi hanya dapat memilih satu pilihan sekolah negeri di dalam atau luar zona. (Sindonews/Tribunjabar).*

Related posts