Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2020 dijelaskan Sekretaris Disdik Kota Bandung Cucu Saputra.
PPDB Kota Bandung 2020 berlangsung berlangsung di tengah pandemi Covid-19 dan tetap sejalan dengan protokol kesehatan.
Cucu mengatakan, ada perbedaan signifikan dalam mekanisme pendaftaran. Tahun lalu, orang tua siswa calon peserta PPDB perlu datang ke sekolah tujuan untuk membawa berkas pendaftaran.
Tahun ini, pendaftaran dilakukan di sekolah asal.
“Tahun lalu, daftarnya ke sekolah tujuan. Sekarang pendaftaran dilakukan di sekolah asal. Itu untuk menghindari agar orang tua tidak berbondong-bondong datang ke sekolah sehingga menimbulkan kerumunan,” kata Cucu dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2020).
Agar pelaksanaan PPDB tetap mengikuti protokol kesehatan di masa COVID-19 ini, menurut Cucu, pendaftaran dilakukan secara daring oleh orang tua melalui bantuan wali kelas.
“Caranya, orang tua akan berhubungan dengan wali kelas. Kenapa bisa? Karena selama pandemi COVID-19 ini sudah ada Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), sudah terbangun pola komunikasi wali kelas dengan orang tua, ada yang melalui WA grup, dan sebagainya,” ujar Cucu.
Tahapan PPDB Kota Bandung 2020
Secara umum PPDB 2020 akan terbagi menjadi dua tahap, yaitu tahap pendataan dan tahap pendaftaran.
Tahap pendataan dilakukan pada 11 Mei-13 Juni 2020.
“Jadi nanti persyaratan PPDB itu dikirimkan oleh orang tua dalam bentuk data digital, baik KTP, Kartu Keluarga dan sebagainya. Difoto atau di-scan, kemudian dikirimkan ke wali kelas. Wali kelas yang nanti akan mengolah, lalu disampaikan ke operator sekolah,” jelasnya.
“Dari situ, operator yang akan melakukan upload ke sistem melalui ppdb.bandung.go.id. Satu sekolah akan ada satu operator. Ketika upload itulah yang disebut dengan proses pendataan,” kata Cucu.
Setelah operator mengunggah data siswa, sistem akan memunculkan username setiap siswa. Username tersebut akan diberikan kepada orang tua siswa melalui wali kelas.
Dengan username tersebut, orang tua harus mengecek data pendaftaran yang sudah diunggah. Jika data tersebut sudah betul, lalu orang tua melakukan verifikasi.
“Nanti orang tua memverifikasi sendiri. Apakah namanya sudah benar, alamatnya benar, sekolah tujuannya, pilihan jalurnya, dan sebagainya. Kalau ada data yang salah, orang tua bisa mengonfirmasi ke wali kelas untuk dibetulkan datanya ke operator,” tutur Cucu.
Menurutnya, orang tua tidak dapat mengubah sendiri data siswa, hanya operator yang bisa mengakses sistem data, sedangkan wali kelas adalah perantara antara orang tua siswa dengan operator. Cara tersebut bertujuan agar komunikasi dan koordinasi bisa berjalan dengan teratur.
Pola ini berlaku untuk PPDB SD dan SMP. Namun bagi orang tua calon siswa SD yang tidak mengikuti Taman Kanak-kanak, bisa mendaftarkan diri langsung ke sekolah tujuan. Sedangkan untuk PPDB SMA diatur oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat.
“Bagi yang tidak TK, jangan khawatir. Nanti bisa langsung ke SD tujuan, di sana akan ada help desk yang akan memandu,” kata Cucu. (Sumber).