BandungAktual.com — Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat akan melakukan penyekatan kendaraan di akses gerbang masuk Kota Bandung melalui tol.
Menurut Kabid Perhubungan Transportasi Darat Dishub Jabar, Iskandar, penyekatan akan dilakukan terhadap seluruh kendaraan baik kendaraan pribadi, kendaraan umum maupun kendaraan pengangkut logistik.
“Pada prinsipnya semua dilakukan penyekatan. Jadi baik kendaraan pribadi, umum dan barang semua diperiksa terhadap orangnya,” kata Iskandar, Senin (5/7/2021).
Iskandar menjelaskan bagi pengendara kendaraan pribadi, petugas akan memeriksa sejumlah dokumen, seperti kartu vaksin dan surat hasil negatif Covid-19.
“Supir dan penumpang wajib menunjukan kartu vaksin serta wajib menunjukan surat hasil tes negarif Covid bisa antigen dan PCR,” jelasnya.
Bagi kendaraan pengangkut logistik, baik supir maupun penumpang wajib menunjukan surat hasil negatif Covid-19.
“Untuk angkutan barang, supir dan kenek tidak diwajibkan menunjukan kartu vaksin, tapi surat bebas Covid diwajibkan PCR jangka waktu 2×24 sejak pengambilan sample, dan anitgen 1×24 jam,” tambahnya.
Penutupan Jalan Kota Bandung
Sejumlah ruas jalan di Kota Bandung juga ditutup saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 3-20 Juli 2021.
Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, penutupan jalan ini dilakukan pihaknya dengan tujuan menekan mobilitas masyarakat agar lebih banyak di rumah.
“Kita lihat dari evaluasi bahwa tiga hari ini ternyata di Kota Bandung mobilitasnya meningkat. Dengan meningkatnya mobilitas itu makanya kita melakukan buka tutup jalan lebih cepat lagi,” kata Ulung.
Polisi akan memberlakukan buka tutup jalan mulai dari pagi, siang, dan malam hari di beberapa ruas jalan di kota Bandung.
“Kita melakukan penutupan dalam rangka untuk menekan mobilitas masyarakat sehingga masyarakat tidak banyak keluar rumah, lebih baik di rumah saja,” paparnya.
Selain itu, warga luar Bandung yang tak memiliki kepentingan akan diminta putar arah. (PRFM News)