Pengajuan Bantuan Dana UMKM Kota Bandung Bisa Dikolektifkan di Kelurahan

Bantuan Dana UMKM Kota Bandung

Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) Kota Bandung membuat kebijakan baru terkait pengajuan bantuan dana UMKM.

Untuk mencegah kerumunan di Kantor Dinas KUMKM dan Gedung Senbik, pendaftaran bisa dikolektifkan di kelurahan masing-masing. Pendaftaran juga bisa dikolektifkan di organisasi atau lembaga seperti Karang Taruna.

Demikian disampaikan Kepala Dinas KUMKM Kota Bandung, Atet Dedi Handiman, Rabu (12/8/2020).

“Kita mulai sosialisasi ke masyarakat untuk tidak datang langsung, tapi dikolektifkan di kelurahan dan lembaga-lembaga terkait,” kata Atet.

Menurut Atet, sistem pendaftaran secara online banyak dikeluhkan masyarakat. Masyarakat yang membutuhkan dana UMKM tersebut tidak semuanya paham.

Read More

“Di awal-awal daftarnya secara daring, cuma banyak yang ngeluh, online tidak bisa diakses,” katanya.

Pendaftaran secara offline di Kantor Dinas KUMKM dan Gedung Senbik memiliki risiko besar terhadap penularan Covid-19.

Bantuan pembiayaan senilai Rp2,4 juta bagi setiap pelaku UMKM merupakan program pemerintah pusat. Bantuan tersebut bersumber dari APBD, dan akan diberikan kepada 75.000 pelaku UMKM di setiap kabupaten/kota.

Pelaku usaha yang berhak menerima bantuan pembiayaan tersebut adalah mereka yang memiliki omzet di bawah Rp300 juta. Pendaftaran dibuka 10-31 Agustus 2020. (PRFM News)

Related posts