Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang perayaan tahun baru 1 Januari 2021. Wali Kota Bandung Oded M. Danial dalam surat edarannya, Selasa (15/12/2020), mengimbau warga tidak keluar rumah.
Sejumlah ruas jalan juga bakal ditutup pada malam pergantian tahun.
“Tahun baru tidak boleh keluar rumah. Saat ini, kami sedang siapkan surat edarannya. Nanti kalau sudah selesai, akan segera disebarkan ke tiap wilayah,” jelas Oded.
Selama ini beberapa tempat menjadi favorit warga menghabiskan malam pergantian tahun antara lain Alun-Alun Bandung, Dago, Gasibu, dan Fly Over Pasopati.
“Kami juga akan menutup beberapa ruas jalan untuk menekan agar tidak terjadi kerumunan saat tahun baru. Tim gabungan dari Satpol PP, Polri, dan TNI juga akan ikut terlibat mengamankan tahun baru,” tegas dia.
Pembatasan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 dilakukan seiring masih tingginya kasus covid-19 di Bandung. Saat ini, Bandung masih mahal zona merah dengan kasus tertinggi di kecamatan mencapai 60 an orang.
Sebelumnya, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya juga melarang warga merayakan malam tahun baru 2021 pada 31 Desember 2020.
Untuk mengantisipasi kerumunan, Polrestabes Bandung memblokade 23 titik jalan di Kota Bandung. Larangan tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang masih tinggi di Kota Bandung.
“Seperti kita tahu, Covid-19 di Kota Bandung ini kan masih tinggi. Maka kami melarang warga merayakan malam tahun baru 2021. Sebab, dalam perayaan seperti itu, pasti menimbulkan kerumunan orang yang berpotensi tinggi menyebarkan Covid-19,” katanya, Selasa (15/12/2020).
Pemkot Bandung, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Polrestabes Bandung, ujar Kombes Pol Ulung, sepakat memblokade sejumlah ruas jalan yang biasa menjadi titik kumpul masyarakat pada malam hari.
Kombes Pol Ulung mengemukakan, penutupan ruas jalan tersebut bertujuan untuk menekan kerumunan orang pada malam hari. Seperti, Jalan Ir H Djuanda atau Dago, tepatnya di simpang Cikapayang, Braga, Asia Afrika, dan Dipatiukur. (Humas Kota Bandung)