BandungPlus.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang pawai obor pada malam pergantian tahun baru Islam 1 Muharram 1442 H, Kamis 20 Agustus 2020.
Kabag Kesra Setda Kota Bandung, Medi Mahendra, menuturkan, di kondisi pandemi Covid-19 salah satu cara pencegahan penularan virus corona adalah dengan menghindari kerumuman.
Maka dari itu, sesuai arahan Wali Kota Bandung, Oded M Danial, warga Bandung diminta untuk tidak melakukan pawai obor sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19.
“Sesuai dengan arahan dari Bapak Wali Kota pada saat pelaksanaan subuh berkah tadi pagi, beliau menyampaikan bahwa kegiatan aktivitas atau kegiatan arak-arakan, lalu juga karnaval, konvoi yang biasanya dilakukan saudara-saudara kita di Pondok Pesantren maupun di Masjid diharapkan untuk tidak dilaksanakan,” kata Medi, Selasa (18/8/2020).
Jika ada masyarakat kedapatan melakukan aktivitas arak-arakan atau pawai obor maka akan ditertibkan oleh Satpol PP.
“Tentunya sesuai peran fungsi dan tanggungjawab pihak Satpol PP akan melakukan penertiban, dengan penertiban itu masyarakat bisa mengerti demi kesehatan bersama,” tutur Medi.
Untuk merayakan tahun baru Islam, sambung Medi, wali kota meminta warga untuk merayakannya dengan memperbanyak tasyakur bini’mah, tafakur, dan tadabbur.
“Kalaupun seandainya di beberapa masjid dilaksanakan kegiatan tasyakur bini’mah itu pak wali kota mempersilakan sepanjang protokol kesehatannya dijaga,” tegasnya.
Selain itu, DKM masjid yang menggelar acara tasyakur bini’mah diminta menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, membuat jarak pembatas, serta mewajibkan jemaah menggunakan masker.
Para orang tua diimbau untuk tidak membawa anak-anaknya untuk ikut serta dalam acara di masjid. Pasalnya, anak-anak termasuk kelompok rentan tertular Covid-19.
“Kalau untuk anak-anak kita berharap dan mengimbau kepada orang tua untuk lebih bersikap antisifatif karena bagaimanapun anak-anak termasuk kelompok yang rentan terpapar. Oleh karena itu kita berhadap dalam kegiatan yang berkumpul masa banyak orang tua lebih bijak dan arif untuk tidak membawa putra-putri mereka ke aktivitas yang dimaksud,” pungkasnya. (Prfmnews)