Pemkot Bandung Izinkan Sekolah Tatap Muka Terbatas

Sekolah Tatap Muka

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengizinkan sekolah pertemuan tatap muka (PTM) terbatas. Izin belajar tatap muka itu keluar setelah Kota Bandung masuk kategori PPKM Level 3 periode 24-30 Agustus 2021.

Izin sekolah menggelar belajar tatap muka secara terbatas tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Bandung Nomor 83 Tahun 2021 yang diterbitkan 24 Agustus 2021.

Tertulis dalam Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi ‘Pelaksanaan kegiatan pembelajaran di Satan Pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh’.

Kapasitas Kelas

Aturan PTM terbatas ini adalah sebanyak 50 persen kapasitas sekolah.

“Satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas paling banyak 50% (lima puluh persen) peserta didik per kelas,” isi Pasal 6 ayat 3.

Read More

Sedangkan untuk sekolah luar biasa, seperti SD, Madrasah Ibtidaiyah, SMP, SMA, dan Madrasah Aliyah luar biasa kapasitasnya diperbolehkan sebanyak 62 sampai 100 persen dengan jaga jarak 1,5 meter dan paling banyak lima peserta didik per kelas.

Vaksinasi Bukan Syarat Sekolah PTM

Vaksinasi tidak menjadi syarat utama untuk pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Bandung. Alasannya, murid PAUD dan SD dibawah 12 tahun belum menjadi bagian sasaran vaksin.

“Saya pikir kalau vaksinasi menjadi syarat utama maka PAUD dan SD belum bisa gelar PTM karena belum jadi bagian sasaran vaksin. Anak dibawah 12 tahun pun belum divaksin. Ya intinya kita ikuti Inmedagri dan posisi kita di level 3 sudah boleh,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) kota Bandung, Ema Sumarna, Kamis 26 Agustus 2021. (Humas Kota Bandung)

 

Related posts