Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membatalkan kenaikan tarif parkir off street (luar badan jalan), setelah tarif parkir baru diberlakukan sejak Rabu, 11 Januari 2023.
Pembatalan kenaikan tarif parkir disampaikan langsung Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dalam peresmian Seke Buka Tanah Kelurahan Pasir Wangi, Ujungberung, Kamis (19/1/2023).
Menanggapi beberapa tempat parkir luar badan jalan yang sudah memasang tarif baru, Yana memastikan tarif parkir kembali turun dan menggunakan besaran biaya sebelumnya.
Dalam rilis Humas Kota Bandung, Yana menuturkan, keputusan pembatalan tarif baru parkir sudah disampaikan melalui surat edaran dari Dishub Kota Bandung.
Yana memperkirakan, tempat parkir di luar badan jalan akan kembali menurunkan tarif parkir mobil dan motor ke semula dalam jangka waktu 2-3 hari ke depan.
“Kemarin sudah ada beberapa tempat yang menyesuaikan peraturan ini karena mereka sistemnya sudah di-setting. Tapi ternyata sekarang sistemnya harus disesuaikan kembali, sehingga butuh 2-3 hari baru kembali dengan tarif normal,” katanya.
Kepala Dishub Kota Bandung, Dadang Darmawan, menyatakan, draft surat keputusan penundaan pemberlakuan tarif parkir off street baru ini sudah masuk ke bagian hukum per Senin, 16 Januari 2023.
“Mudah-mudahan bisa disosialisasikan lagi ke pihak operator parkir off street,” tuturnya.
Alasan Pembatalan
Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairul Rijal, tingginya angka inflasi di Kota Bandung pada awal tahun ini menjadi alasan penundaan kenaikan tarif parkir.
“Beberapa langkah strategis yang diambil, melakukan penundaan terhadap penyesuaian tarif parkir off street yang baru kita berlakulan pada 11 Januari kemarin,” katanya.
Menurut Khairul, tarif yang berlaku saat ini adalah berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung No 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang penyesuaian tarif parkir di luar badan jalan di Kota Bandung.
Rijal menambahkan, Kepwal tersebut telah mencabut Perwal 1005 Tahun 2014 tentang harga sewa di luar badan jalan. Sehingga Kepwal yang berlaku tetap mengacu kepada Kepwal 2022.
“Jadi saat ini yang berlaku, memang Keputusan Wali Kota Bandung tanggal 1 Desember 2022 yang kemarin baru kita sosialisasikan dan mulai diberlakukan 11 Januari,” ucapnya.
Diakui Rijal, saat ini beberapa pengelola parkir off street sudah memberlakukan tarif baru atau melakukan penyesuaian tarif. Namun, ada pula pengelola parkir yang melakukan penundaan.
BANDUNG.GO.ID