Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengkaji kebijakan penerapan jam malam. Pemberlakuan jam malam menjadi pilihan jika warga Bandung masih saja berkerumun pada malam hari, terutama di pusat kota.
Penerapan jam malam ini diharapkan dapat mendisiplinkan warga agar tidak berkerumun dan menghindari aktivitas pada malam hari. Jam malam menjadi alternatif kebijakan pemerintah guna menekan penyebaran virus corona.
Sejak pembatasan sosial dilonggarkan, kawasan pusat kota, Jalan Braga, dan Asia Afrika, kembali ramai dikunjungi warga saat malam.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, pemberlakuan jam malam bergantung pada disiplin warga dalam menaati protokol kesehatan Covid-19.
“Gini ya, kalau mengandalkan pengawasan kepada Tim Gugus Tugas, secara personel pun kita terbatas. Waktu juga kita terbatas, tolong dong sadar sendiri, lagi kondisi gini jangan nurutin kemauan dan kesukaan, kumpul-kumpul, kalau normal enggak masalah,” kata Ema di Balai Kota Bandung, Rabu (2/9/2020).
Selagi pandemi ini Ema meminta masyarakat harus disiplin dan patuh dengan imbauan pemerintah. Jangan sampai mereka terpapar atau memaparkan.
“Kalau sedang gini (pandemi COVID-19) sadar. Jangan sampai nanti dia terancam terpapar dan dia juga berpotensi menamparkan. Rugi dia, rugi juga yang lain, ini jangan sampai terjadi,” ucap Ema dikutip detikcom.
Untuk pemberlakuan buka tutup jalan, menurut Ema, hal itu ada di ranah kepolisian.
“Kalau lihat aktivitas yang dilakukan kan tiap malam juga mereka melakukan operasi. Woro-woro terus dilakukan, bahkan di beberapa ruas jalan ditutup,” ujarnya.
Bila masyarakat bandel dan tidak bisa diatur, tidak menutup kemungkinan jam malam diberlakukan di Kota Bandung.
“Tapi kalau kondisinya memburuk, kita bisa lakukan jam malam seperti di Depok. Walaupun itu tidak jadi harapan kita, karena bagaimanapun juga keselamatan masyarakat nomor satu,” tutur Ema.
“Kemungkinan itu bisa saja, tapi kita belum berpendapat (keputusan ratas),” kata Ema menambahkan.
Pertimbangan pemberlakuan jam malam itu dikarenakan reproduksi COVID-19 di Kota Bandung mengalami peningkatan.
Dari data yang dihimpun detikcom dari Pusat Data dan Informasi (Pusicov) Kota Bandung, kasus positif kumulatif mencapai 790 kasus, positif aktif 95 kasus, sembuh 646 orang dan meninggal dunia 49 orang.
Filosofi Jam Malam
Ahli Kebijakan Publik dari Universitas Padjajaran (Unpad), Asep Sumaryana, mengatakan, filosofi penerapan jam malam harus jelas.
Menurutnya, jam malam harus diterapkan dengan tujuan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan cara mencegah kerumunan warga pada malam hari.
“Harus ada tujuan jelas agar masyarakat sadar bahwa penggunaan protokol kesehatan menjadi penting. Kalau tanpa hal itu akhirnya penerapan jam malam akan terkait dengan ketakutan atau kewajiban warga untuk tidak berkeliaran malam, harus paham filosofi dari dasar diterapkannya jam malam,” kata Asep dilansir laman prfmnews.id, Rabu 2 September 2020.
Dia tak menampik jika warga Bandung masih kurang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Namun, agar penerapan protokol kesehatan efektif dalam mencegah penyebaran corona, pihak lain seperti pengusaha pun wajib mengikuti aturan tersebut.
“Warga termasuk relatif bandel, sudah merasa kesal karena sering di rumah. Upaya ini (penerapan protokol kesehatan) harus dibarengi dengan upaya lain agar maksimal dijalankan. Tidak hanya meminta warga untuk tidak berkerumun, tapi juga minta pengusaha supaya mematuhi penerapan itu,” katanya.
Kalaupun nantinya kebijakan jam malam diterapkan, dia menyarankan agar jam malam diberlakukan di lokasi tertentu saja, yaitu di tempat yang sering ada kerumunan.
“Kalau dari sisi kebijakan, jam malam ini menjadi payung, yang bisa berlaku dimana saja. Tapi dalam pelaksanaannya, diterapkan di tempat kumpul banyak orang,” katanya.
Mengutip malam Wikipedia, jam malam adalah sebuah perintah dari pemerintah agar sekelompok orang atau masyarakat kembali ke tempat tinggal masing-masing sebelum waktu yang ditentukan.
Jam malam diterapkan untuk menjaga keamanan umum (misalnya saat terjadi kerusuhan) atau untuk membatasi gerak-gerik kelompok tertentu (misalnya jam malam yang diberlakukan pemerintah Jerman Nazi terhadap orang-orang Yahudi).*