Sebanyak 19 orang yang tidak memakai masker diberikan sanksi menyanyikan lagu “17 Agustus” oleh Satpol PP Kota Bandung.
Para pelanggar protokol kesehatan itu adalah pedagang dan pembeli di Pasar Baru Trade Center saat Operasi Simpatik, Kamis (13/8/2020).
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, pihaknya memberikan sanksi ringan terhadap pelanggar dengan teguran lisan dan menyuruh mereka menyanyikan lagu nasional “Hari Merdeka” karya H. Mutahar.
“Karena nuansanya 17-an, kita suruh nyanyi lagu 17 Agustus. Ini membangun kesadaran bahwa saat peringatan proklamasi, protokol kesehatan harus diperhatikan,” kata Rasdian dikutip laman prfmnews.id.
Para pelanggar tersebut sebagian besar warga Kota Bandung. Sebanyak 10 orang di antaranya pedagang dan karyawan yang bekerja di Pasar Baru Trade Center.
Jika para pelanggar masker tersebut mengulangi perbuatannya, menurut Rasdian, maka mereka akan diberikan sanksi sedang, berupa jaminan kartu identitas.
Sanksi berat berupa denda maksimal Rp100 ribu akan dikenakan jika pelanggaran dilakukan untuk ketiga kalinya.
“Identitasnya kita catat, kalau kedapatan melanggar lagi levelnya naik jadi sanksi sedang,” katanya.
Satpol PP Kota Bandung memastikan akan terus melakukan operasi di ruang publik, seperti pasar modern, pasar tradisional, fasilitas umum, tempat wisata, terminal, stasiun, bahkan bandara.
“Memakai masker, cuci tangan dengan sabun, dan jaga jarak menjadi kunci untuk mengantisipasi corona yang tidak tahu kapan berakhirnya,” katanya.*