Pelaku balap liar dan pemilik knalpot bising (berisik) bisa dipidana penjara dan denda. Mereka masuk dalam kategori pembuat kegaduhan atau kebisingan.
Peraturan perundang-undangan sudah secara jelas melarang pengemudi kendaraan bermotor berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya. Pelanggarnya dapat dihukum dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur sebagai berikut:
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
- mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
- berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.
Pengendara kendaraan bermotor yang berbalapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Berdasarkan hukum pidana, jika suara bising knalpot sepeda motor ini ditimbulkan pada malam hari, maka orang yang karena kesalahannya membuat kebisingan saat malam hari dapat dijerat dengan Pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
“Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp 225 barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.”
Supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka perbuatan harus dilakukan pada malam hari waktunya orang tidur (jam berapa, tergantung pada kebiasaan di tempat itu, pada umumnya sesudah jam 11 malam).
Peraturan Daerah Kota Bandung No. 3 Tahun 2005 Pasal 36 huruf d, membuat gaduh sekitar tempat tinggal atau membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketentraman orang lain seperti suara binatang, suara musik, suara kendaraan dan lain-lain.
Pasal 49 ayat (1) huruf s:
“Membuat gaduh sekitar tempat tinggal atau membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketentraman orang lain, seperti suara binatang, suara musik, suara kendaraan dan lain-lain dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media massa.”
Pasal 49C ayat (2):
“Setiap pelanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) juga dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”
Balap liar dengan sepeda knalpot bising sering terjadi di Kota Bandung, termasuk di sekitar Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).*