Panduan New Normal di Jabar, Kota Bandung Masuk Zona Kuning

Gedung-Sate
Gedung Sate Pusat Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Humas Pemprov Jabar)

BandungPlus.com — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan panduan new normal atau kenormalan baru yang kini disebut Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Disingkat AKP30, panduan new normal ini untuk 30 bidang kegiatan masyarakat di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Ridwan Kamil mengunggah panduan AKB30  melalui akun Twitter resmi miliknya @ridwankamil. Unggahannya tabel berisi 30 bidang kegiatan dan pembagian zona atau level sebaran virus corona.

“PANDUAN AKB30. Protokol kesehatan untuk zona biru/hijau di Jawa Barat yang diizinkan melakukan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan 30 bidang kegiatan,” tulisnya, Minggu (31/5/2020).

Sektor area publik, seperti taman, perpustakaan, terminal, stasiun, bandara hingga tempat ibadah berjalan normal di zona hijau. Namun di zona kuning, merah, biru dan hitam sektor-sektor ini ditutup.

Read More

Hasil evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat (Jabar) menunjukan, wilayah-wilayah di Jabar terbagi menjadi dua kelompok berdasarkan zona, yakni zona biru dan kuning.

Kota Bandung masuk zona kuning sehingga area publik, seperti taman, perpustakaan, terminal, stasiun, bandara, dan tempat ibadah masih ditutup.

Ridwan Kamil mengatakan, wilayah-wilayah yang termasuk dalam zona biru dipersilakan untuk menerapkan skema new normal atau adaptasi kebiasaan baru.

Untuk wilayah-wilayah di Jabar yang masuk ke zona kuning seperti Kota Bandung, Ridwan Kamil mempersilakan untuk melanjutkan PSBB hingga 12 Juni.

“PSBB Jabar dibagi jadi dua deadline. Karena Bodebek masuk klaster Jakarta, maka PSBB akan dilanjut hingga 4 Juni. Untuk wilayah yang berada di luar Bodebek, PSBB-nya sampa 12 Juni,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (29/5/2020).

Skema new normal diberlakukan secara bertahap. Prioritas utama yang boleh dibuka saat new normal diterapkan ialah rumah ibadah.

“Setelah tahap pembukaan kembali rumah ibadah, tahap kedua adalah sektor ekonomi resiko kecil, meliputi industri dan perkantoran. Tahap ketiga barulah sektor ekonomi dan pariwisata resiko tinggi, yakni retail, mal dan industri pariwisata. Kegiatan sekolah masih belum boleh meskipun berada di zona biru. Sekolah mungkin terakhir sampai kami yakin tidak ada ancaman,” pungkas Ridwan Kamil.

Daftar Wilayah di Jabar Berdasarkan Pembagian Zona Covid-19

1. Zona Biru (Menerapkan New Normal)

  1. Kabupaten Bandung Barat
  2. Kabupaten Ciamis
  3. Kabupaten Cianjur
  4. Kabupaten Cirebon
  5. Kabupaten Garut
  6. Kabupaten Kuningan
  7. Kabupaten Majalengka
  8. Kabupaten Pangandaran
  9. Kabupaten Purwakarta
  10. Kabupaten Sumedang
  11. Kabupaten Tasikmalaya
  12. Kota Banjar
  13. Kota Cirebon
  14. Kota Sukabumi
  15. Kota Tasikmalaya

2. Zona Kuning (Meneruskan PSBB)

  1. Kabupaten Bandung
  2. Kabupaten Bekasi
  3. Kabupaten Bogor
  4. Kabupaten Indramayu
  5. Kabupaten Subang
  6. Kabupaten Karawang
  7. Kabupaten Sukabumi
  8. Kota Bandung
  9. Kota Bogor
  10. Kota Bekasi
  11. Kota Cimahi
  12. Kota Depok

Sumber

Related posts