Kota Bandung Terapkan PPKM Darurat, Kegiatan Ekonomi Sampai Jam 5 Sore

PPKM Kota Bandung

BandungAktual.com — Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk makin memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Jam malam diberlakukan. Kegiatan ekonomi sampai jam 5 sore.

Kota Bandung juga termasuk 44 kabupaten/kota di Pulau Jawa yang terkena PPKM Darurat yang diterapkan pemerintah pusat.

Dalam Rapat Terbatas Rabu, 30 Juni 2021, salah satu kebijakan yang ditetapkan Pemkot Bandung yakni semua kegiatan ekonomi wajib setop jam 5 sore atau pukul 17.00 WIB.

Kegiatan ekonomi yang dibatasi hingga jam 5 sore mencakup operasional Mall, toko-toko modern, serta tempat hiburan.

Pedagang Kaki Lima (PKL) juga diminta untuk menyetop operasional ketika menjelas jam 5 sore.

Baca Juga

Dengan demikian, Pemerintah Kota Bandung menerapkan jam malam atau dalam kata lain masyarakat diminta untuk tidak lagi beraktivitas di luar rumah di atas jam 5 sore.

Untuk itu Pemerintah Kota Bandung meminta warganya untuk menahan diri untuk tidak keluar rumah di atas jam 5 sore jika tak ada kegiatan yang mendesak.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menuturkan, beberapa wilayah RT di Kota Bandung bahkan sudah menerapkan jam malam mulai pukul 19.00 WIB.

Selain itu, Ema turut memaparkan bahwa Pelaksanaan PPKM Mikro dengan Pendekatan tingkat RW sudah diberlakukan di 508 RW di 13 Kecamatan.

Aturan Lengkap PPKM Darurat

Kota Bandung juga termasuk wilayah yang terkena PPKM Darurat yang diterapkan pemerintah pada 3-20 Juli 2021.

Berikut ini aturan lengkap PPKM Darurat yang tercantum dalam salinan dokumen berjudul “Intervensi Pemerintah dalam Penanganan Covid-19”.

1. 100 persen Work from Home (WFH) untuk sektor non-esensial.

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring).

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor esinsial yakni;

a. Keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 pesen (lima puluh persen).

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan ditutup.

5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery atau take away.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.

14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan;

a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi.

Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi.

Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.

Daftar 44 Kabupaten/Kota PPKM Darurat di Pulau Jawa

Berikut ini daftar Kabupaten/Kota yang terkena PPKM Darurat di Pulau Jawa.

Banten

  1. Tangerang Selatan
  2. Kota Tangerang

Jawa Barat

  1. Purwakarta
  2. Kota Sukabumi
  3. Kota Depok
  4. Kota Cirebon
  5. Kota Cimahi
  6. Kota Bogor
  7. Kota Bekasi
  8. Kota Banjar
  9. Kota Bandung
  10. Karawang
  11. Bekasi

DKI Jakarta

  1. Jakarta Barat
  2. Jakarta Timur
  3. Jakarta Selatan
  4. Jakarta Utara
  5. Jakarta Pusat

Jawa Tengah

  1. Sukoharjo
  2. Rembang
  3. Pati
  4. Kudus
  5. Kota Tegal
  6. Kota Surakarta
  7. Kota Semarang
  8. Kota Salatiga
  9. Kota Magelang
  10. Klaten
  11. Kebumen
  12. Grobogan
  13. Banyumas

Daerah Istimewa Yogyakarta

  1. Sleman
  2. Kota Yogyakarta
  3. Bantul

Jawa Timur

  1. Tulungagung
  2. Sidoarjo
  3. Madiun
  4. Lamongan
  5. Kota Surabaya
  6. Kota Mojokerto
  7. Kota Malang
  8. Kota Madiun
  9. Kota Kediri
  10. Kota Blitar

Sumber: PRFM News, CNNBisnis.

 

Related posts