Kota Bandung Berlakukan Ganjil Genap

Kota Bandung Berlakukan Ganjil Genap

BandungAktual.com — Kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor diberlakukan di Kota Bandung. Untuk tahap uji coba, ganjil genap akan diberlakukan di Kota Bandung mulai Sabtu, 14 Agustus 2021.

Ganjil genap di kota Bandung akan diberlakukan di sepanjang Jalan Ir. H. Djuanda (Dago) dan Jl. Asia Afrika.

Pemberlakuan ganjil genap ini disampaikan Satlantas Polrestabes Bandung di akun instagram @tmcpolrestabesbandung, Jumat, 13 Agustus 2021.

Dalam pelaksanaan ganjil genap, ada beberapa jenis kendaraan yang dapat pengecualian selama ganjil genap, yaitu kendaraan dinas TNI/Polri, Kendaraan Dinas TNKB merah (plat merah), kendaraan dinas TNKB kuning, Kendaraan angkutan umum online, kendaraan darurat covid-19, dan kendaraan angkutan barang.

Dengan adanya pengecualian ini, kendaraan yang disebutkan tersebut bisa tetap melintas meski nomor plat kendaraannya berbeda dengan nomor tanggal ganjil genap.

Read More

Jadwal ganjil genap di kota Bandung di pagi hari diberlakukan pada pukul 08.00 – 10.00 WIB. Sementara sore hari pada pukul 16.00 – 18.00 WIB.

Pemberlakuan ganjil genap ini akan dilakukan hingga Senin, 16 Agustus 2021, atau hingga PPKM Level 4 ini berakhir.

Kota Bandung Berlakukan Ganjil Genap

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, EM Ricky Gustiadi, pemberlakukan ganjil genap merupakan pengganti kebijakan buka tutup jalan yang kini sudah ditiadakan. Hal itu berdasarkan hasil koordinasi bersama Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung.

“Kebijakan ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat sehingga dapat menekan potensi penyebaran Covid-19 di Kota Bandung selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKKM) level 4,” kata Ricky.

Untuk di Jalan Asia Afrika, pengaturan ganjil genap akan berlaku mulai dari persimpangan Jalan Tamblong hingga ke perempatan Jalan Otto Iskandardinata.

Sedangkan di Jalan Ir H Djuanda diterapkan mulai dari Cikapayang Dago hingga ke Simpang Jalan Dipati Ukur.

Ricky menuturkan, pemberlakukan ganjil genap ini tidak dilakukan selama satu hari penuh, melainkan hanya di jam tertentu saja. Aturan untuk pagi hari ganjil genap berlangsung pada pukul 08.00-10.00 WIB. Kemudian akan dilanjutkan kembali saat sore hari pukul 16.00-18.00 WIB.

“Sekarang sedang sosialisasi dan uji coba pelaksanaan sambil dievaluasi untuk menyempurnakan kebijakan penerapan kebijakan ganjil genap di lapangan,” ucapnya.

Pengaturan pemberlakuan ganjil genap ini disesuaikan dengan angka Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang paling terakhir.

Untuk kendaraan bermotor pribadi dengan angka belakang TNKB ganjil, maka hanya dapat melintas pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan bermotor dengan angka belakang TNKB genap, maka hanya dapat melintas pada tanggal genap. (CNN)

 

Related posts