KASUS positif terinfeksi Covid-19 di Kota Bandung masih bertambah. Dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTTP) Covid-19 Kota Bandung di laman Pusicov, hingga Sabtu 22 Agustus 2020 pukul 17.01 WIB, kasus positif Covid-19 di Kota Bandung mencapai 683 kasus.
Dari angka tersebut, 74 (10.83%) di antaranya berstatus kasus aktif, 561 (82.14%) dinyatakan sembuh, sementara 48 (7.03%) lainnya meninggal dunia.
Total pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 1.463. Dari 1.463 PDP, 88 (6.02%) di antaranya masih dalam perawatan, sedangkan 1.375 (93.98%) lainnya selesai masa perawatan.
Total orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 5.368. Dari jumlah tersebut, 31 (0.58%) di antaranya masih dalam proses pemantauan, sementara 5.337 (99.42%) lainnya selesai masa pemantauan.
GTTP Covid-19 Kota Bandung saat ini menggencarkan kampanye masker di kalangan warga. Dari hasil razia masker, masih banyak warga Bandung yang tidak memakai masker saat keluar rumah.
Menurut Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum, GTTP Covid-19 Kota Bandung sudah menindak 145 orang tak bermasker. Tim juga menghentikan kegiatan tiga kafe dan restoran serta satu tempat hiburan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menuturkan, penindakan dilakukan pada periode operasi 13 – 18 Agustus 2020.
“Kita operasi ke 24 Pasar, itu kita dapati 121 orang tidak memakai masker. Sesuai tahapan di Perwal (Peraturan Wali Kota), kita berikan sanksi ringan terlebih dahulu dengan diberi peringatan tertulis dan peringatan lisan,” kata Rasdian dirilis laman resmi Humas Kota Bandung, Rabu (19/8/2020).
Selanjutnya dengan menggandeng Linmas dan aparatur kewilayahan, Rasdian menyasar taman kota. Di tujuh taman, terciduk 16 pengunjung tidak memakai masker yang kemudian diberikan peringatan tertulis.
“Saat operasi di seputar area taman juga, kita empat kali membubarkan kerumunan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya.
Rasdian menuturkan, monitoring juga dilakukan di pusat perbelanjaan, pertokoan dan mal. Dari lima tempat yang didatangi, tim gabungan menindak delapan pelanggar yang tidak memakai masker dengan diberikan peringatan tertulis.
Sedangkan pantauan di dua stasiun kereta api, terjaring ada tujuh pelanggar. Mereka disanksi berupa peringatan tertulis.
“Monitoring juga kami lakukan ke 8 cafe dan rumah makan. Didapati tiga pelanggaran beroperasi di luar ketentauan. Itu kita langsung menghentikan kegiatan dan diberikan peringatan tertulis,” ujarnya.
Rasdian mengungkapkan, tim gabungan Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga menjangkau 40 tempat hiburan.
Hasilnya, ada satu tempat yang nekat beroperasi dan langsung dihentikan kegiatannya. Hal itu lantaran tempat hiburan tersebut belum mendapat rekomendasi.
“Ada satu hajatan yang menyebabkan kerumuman orang. Itu kita kenai sanksi berupa denda Rp500.000. Itu karena mereka berkerumun tidak mematuhi standar protokol kesehatan,” katanya.*