Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini

SIM Keliling Bandung

Berikut ini adalah jadwal perpanjangan SIM keliling online Sat Lantas Polrestabes Bandung, Senin, 30 November 2020 hingga Sabtu, 5 Desember 2020, sebagaimana dirilis akun Instagram @simrestabesbdg1.

Senin, 30 November 2020

– ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Bandung.
– Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta Nomor 590 Bandung.

Selasa, 1 Desember 2020

– BTC Fashion Mall Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
– Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal, Bandung.

Rabu, 2 Desember 2020

– BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung
– Lucky Square, Jalan Antapani, Bandung

Kamis, 3 Desember 2020

– Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal, Bandung.
– Borma Cipadung, Jalan AH Nasution, Bandung.

Jumat, 4 Desember 2020

– ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Bandung
– Lucky Square, Jalan Antapani, Bandung

Sabtu, 5 Desember 2020

– BTC Fashion Mall Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
– Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal, Bandung.

Untuk hari Minggu, 6 Desember 2020, layanan SIM keliling online tidak beroperasi.

Gerai SIM Online

Gerai SIM Online Festival Citylink, Lantai 2, Blok 36A, Jalan Peta, Nomor 241 Kota Bandung juga membuka layanannya pada Selasa, Rabu, Jumat, Sabtu, dan Minggu, mulai pukul 08.00 WIB-12.00 WIB.

Permohonan atau pembuatan SIM baru di Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa No 1 Kota Bandung.

SIM Keliling Bandung

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 10.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Biaya Perpanjangan SIMĀ 

  • SIM A = Rp 80.000
  • SIM C = Rp 75.000
  • Biaya Asuransi : Rp 50.000
  • Biaya Tes Kesehatan : Rp 40.000

Syarat Perpanjangan di SIM Keliling

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
  3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia
  4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari H-2 sebelum masa berlakunya habis.
  5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
  6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s.d. proses penerbitan SIM selesai.
  7. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 s.d. 10.00 WIB.
  8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan. (Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling).

Sumber: Polrestabes Bandung

 

Related posts