Harga Rokok Bakal Naik Lagi Tahun Depan

Harga Rokok Naik
Harga Rokok Naik

Harga rokok bakal naik lagi tahun depan. Pasalnya, pemerintah akan menaikkan cukai rokok 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% mulai tahun depan.

Penyesuaian ini dilakukan seiring target penerimaan cukai pada tahun depan sebesar Rp 178,47 triliun.

Dalam buku nota keuangan, Jumat (14/8/2020), target penerimaan cukai tahun 2021 meningkat 3,6% dibandingkan outlook tahun anggara 2020.

“Pada RAPBN tahun 2021, penerimaan cukai ditargetkan sebesar Rp 178.475,2 miliar (Rp 178,47 triliun),” dikutip dari nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2021, Jumat (14/8/2020).

“Faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan cukai antara lain adanya kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau, rencana implementasi pengenaan objek cukai baru (cukai kantong belanja plastik), serta dampak penertiban cukai berisiko tinggi (PCBT) secara berkesinambungan yang ditargetkan semakin menurunkan peredaran rokok ilegal di tahun 2021,” demikian isi nota keuangan.

Target penerimaan cukai di 2021, terdiri atas cukai hasil tembahau (CHT) sebesar Rp 172,75 triliun, sisanya ditargetkan pada pendapatan cukai MMEA, cukai EA, dan penerimaan cukai lainnya sebesar Rp 5,71 triliun.

Peningkatan target penerimaan cukai ini didukung oleh beberapa faktor, antara lain adanya kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau, rencana implementasi pengenaan objek cukai baru seperti cukai kantong belanja plastik, serta dampak penertiban cukai berisiko tinggi (PCBT) secara berkesinambungan yang ditargetkan semakin menurunkan peredaran rokok ilegal di tahun 2021.

Jika dilihat secara keseluruhan, pemerintah menargetkan penerimaan negara yang berasal dari bea dan cukai sebesar Rp 213,43 triliun di RAPBN Tahun 2021. Target tersebut meningkat 3,8% dibandingkan dengan outlook tahun 2020.

Demikian diberitakan detikFinance. Sebelumnya, pemerintah menaikkan harga rokok 1 Januari 2020.

Kenaikan harga rokok tahun depan juga diisyaratkan

Dilansir Tirto, dalam seminar di Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), 21 Juli 2020, Menteri Sosial Juliari Batubara mengusulkan agar rokok “kalau bisa harganya mahal, satu bungkus minimal Rp100 ribu” agar tak bisa lagi diakses anak-anak.

“Harga rokok saat ini terlalu murah,” katanya, “bahkan bisa dijual ketengan” atau batangan.

Aktivis Koalisi Warga untuk Jakarta Bebas asap Rokok Abdillah Ahsan menegaskan kebijakan ini, jika benar direalisasikan, “sangat cocok untuk menurunkan konsumsi rokok di kalangan anak-anak.” Ia juga menegaskan ada implikasi positif kenaikan rokok terhadap penerimaan negara.*

 

Related posts