Saat Kota Bandung Siaga 1 Covid-19, Camat Rancasari Hamdani dan Lurah Derwati Slamet Boedhi melakukan perjalanan dinas ke Yogyakarta untuk studi banding tentang kelembagaan.
Keduanya dinilai melanggar aturan Wali Kota Bandung tentang larangan bepergian di masa pandemi Covid-19 dan dipastikan mendapatkan sanksi.
Saat dikonfirmasi, Camat Rancasari Hamdani mengaku meminta maaf atas kejadian tersebut.
“Mohon maaf, insyaAllah saya ke depan insyallah siap memperbaiki,” ujarnya, Senin (21/6/2021).
Ia mengaku sudah menyampaikan kronologis kegiatan kepada Wali Kota Bandung dan menyerahkan segala keputusan kepada pimpinan.
“Saya kemarin sore sudah ditelepon oleh pimpinan saya, Wali Kota Bandung. Saya sudah sampaikan kejadian dan kronologis kegiatan tersebut dan saya selaku anak buah menyerahkan keputusan kepada beliau,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menyatakan, yang melanggar aturan Wali Kota Bandung tentang larangan bepergian di masa pandemi Covid-19 harus diberikan tindakan dan sanksi tegas.
“Saya usulkan sanksi tegas kan ada regulasi yang tegas,” katanya.
Terkait alasan bepergian karena sudah direncanakan dan dianggarkan, ia mengatakan setelah kebijakan pemerintah keluar maka sudah menjadi konsekuensi jika kegiatan keluar kota harus dibatalkan. Sebab kondisi di Kota Bandung mengalami kenaikan signifikan kasus Covid-19.
Yana pun meminta Camat Rancasari untuk fokus melakukan penanganan terbaik dalam meminimalisasi penyebaran Covid-19. Terlebih saat ini masuk sebagai 10 besar penyumbang kasus Covid-19 aktif di Kota Bandung.
“Saya pikir konsen aja Covid-19, (kegiatan) ini bisa digeser setelah menurun atau normal, anggaran bicara setahun. Kalau betul ternyata dilakukan setelah hasil verifikasi kita menyayangkan ditengah kita semua lagi konsentrasi mengenai Covid-19,” katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, juga turut mengomentar ulah Camat Rancasari dan Lurah Derwati.
Ia menegaskan, kepergian Camat Rancasari dan Lurah Derwati ke Yogyakarta di tengah larangan perjalanan dinas karena tingginya kasus positif Covid-19 di kota Bandung, akan menyebabkan konsekuensi sanksi.
“Nanti akan ada tindakan kepada yang bersangkutan,” kata Ema.
Saat ditanya mengenai tindakan yang dimaksud apakah berupa sanksi, Ema yang juga Ketua Harian Satgas Covid-19 kota Bandung mengatakan, tindakan yang dimaksud terhadap Camat Rancasari dan Lurah Derwati masih menunggu arahan Wali Kota Bandung Oded M. Danial.
“Kita menunggu arahan dari Bapak Walikota dulu, ‘kan kewenangan (tindakan dan sanksi) ada di beliau,” ujar Ema. (ROL)