Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memutuskan memperketat penerapan sanksi pada Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna mencegah penyebaran Covid-19.
Pemkot Bandung tidak akan menerapkan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang diambil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemberlakuan AKB yang diperketat di Kota Bandung itu berdasarkan hasil rapat terbatas (ratas) Wali Kota Bandung Oded M Danial bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda) Kota Bandung, Jumat (11/9/2020).
Menurut Oded, pihaknya memutuskan untuk memperketat pelaksanaan AKB di Kota Bandung, bukan PSBB. Pengetatan akan difokuskan pada penerapan sanksi yang ada pada Perwal 43 tahun 2020 tentang AKB.
“Mengingat eskalasi kasus Covid-19 di Kota Bandung, dengan ini, maka kami akan memberlakukan AKB yang Diperketat,” katanya dikutip laman suarajabar.id.
Pemkot Bandung akan memperketat pengawasan dan pengendalian terhadap izin usaha dan operasional, penerapan protokol kesehatan akan diperketat, dan tetap melakukan pembatasan ruas jalan.
“Penegakan hukum lebih maksimal, antara lain kami tidak akan ragu membubarkan secara paksa, membekukan izin, sampai mencabut izin operasional jika ada yang melebihi jam operasional,” katanya.
Pengambilan keputusan penerapan AKB Diperketat ini dikarenakan Kota Bandung saat ini berada di zona oranye, yakni dalam kategori risiko sedang.
“Angka reproduksi kita saat ini adalah 0,81. Masih di bawah 1, artinya kasus Covid-19 masih terkendali,” terang Oded.
Kenaikan angka reproduksi ini disebabkan karena adanya penambahan kasus. Pihaknya juga mengingkatkan masyarakat untuk terus berwaspada dan tetap patuh terhadap penerapan protkol kesehatan.
“Saya mengingatkan kepada warga Kota Bandung, Covid-19 masih ada dan kini semakin dekat dengan kita. AKB bukan berarti virus sudah mati, justru kita harus memperketat penjagaan diri kita dan keluarga,” ungkapnya.
Sanksi berat akan langsung diterapkan bagi warga yang melanggar pelanggaran protokol kesehatan, tidak akan ada toleransi,” katanya.*