BandungPlus.com — Orang yang belanja di pasar Kota Bandung akan disanksi penahanan KTP. Pemkot Bandung mewajibkan masker di pasar karena tempat ini merupakan salah satu yang rawan terhadap penyebaran Covid-19.
Menurut Direktur Utama PD Pasar Bermartabat, Herry Hernawan, penahanan KTP ini hanya berlaku sementara. Jika warga sudah menggunakan masker, maka KTP tersebut akan dikembalikan lagi.
Sebelum melakukan penahanan KTP, pihak PD Pasar akan memberikan teguran terlebih dahulu. Jika sudah mendapatkan teguran kedua, maka penahanan KTP akan dilakukan.
“Teguran lisan dulu. Teguran lisan kita catat kalau bandel baru kita tahan,” tegasnya.
Sanksi juga berlaku bagi penjual atau pedagang dengan sanksi lebih berat. Pedagang yang tidak menggunakan masker atau tidak menerapkan protokol kesehatan terancam ada pencatatan pada Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB) atau Surat Pemakaian Tempat Usaha (SPTU).
“Untuk pedagang yang tidak menggunakan masker atau mengabaikan protokol kita catat di penerbitan SPTB atau SPTU-nya bahwa ada pelanggaran-pelanggaran itu,” jelasnya. (Prfmnews)