Pihak kepolisian mulai mendirikan sejumlah pos penyekatan di wilayah Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pos penyekatan didirikan guna menekan mobilitas kendaraan dari luar daerah agar tidak masuk ke Bandung Raya.
Menurut Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Erik Bangun Prakasa, di wilayah Kabupaten Bandung akan ada dua pos penyekatan yang berlokasi di Cileunyi dan Soreang.
“Ada dua pos penyekatan, luar daerah akan kita putar balikkan karena Kabupaten Bandung zona merah, kecuali ada keperluan khusus dan surat tugas,” kata Erik.
Menurutnya, para petugas di sejumlah pos penyekatan itu nantinya petugas bakal bersiaga untuk memeriksa kendaraan hingga surat keterangan ataupun surat hasil tes COVID-19.
Jika tidak sesuai dengan ketentuan, menurutnya kendaraan itu akan diputarbalikkan menuju ke kawasan asalnya. Adapun penyekatan tersebut bakal mulai beroperasi Jumat (18/6/2021).
Pada akhir pekan nanti, pos penyekatan juga bakal diterapkan di kawasan Ciwidey yang merupakan jalur wisata di Bandung Selatan.
“Hal itu berlaku untuk semua jenis transportasi,” kata Erik.
Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto mengatakan terdapat dua pos penyekatan di wilayah hukum Polres Cimahi yakni di Padalarang dan di Baros.
Sama dengan yang diterapkan di Kabupaten Bandung, petugas dari Polres Cimahi pun bakal memeriksa kendaraan mulai dari dokumen tes COVID-19, hingga surat tugas.
“Nanti kalau di Lembang Sabtu Minggu karena Sabtu kan libur tuh,” kata Sudirianto.
Untuk itu, ia pun mengimbau kepada masyarakat dari luar daerah atau yang ada di Bandung agar mengurangi mobilitasnya. Terlebih lagi, menurutnya kini wilayah Kabupaten Bandung Barat pun masuk ke dalam zona merah.
“Tetap di rumah kalau gak ada perlu jangan keluar karena COVID-19 kan sudah meningkat tinggi gara-gara kemarin mudik,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyebut wilayah Bandung Raya siaga satu. Sebab, dua daerah di Bandung Raya masuk zona merah.
“Wilayah Bandung raya kami nyatakan sedang siaga satu Covid,” ujarnya.
Emil menuturkan, penetapan siaga satu di Bandung Raya ini menyusul adanya dua daerah yang masuk kategori zona merah. Kedua daerah tersebut diketahui merupakan Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung. (Antara)