WARGA Kota Bandung masih banyak yang membandel tidak memakai masker. Akibat pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 itu, mereka terkena sanksi sosial.
Menurut Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian, ratusan warga Kota Bandung yang melanggar protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah itu diberi sanksi hingga teguran agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Masih sanksi ringan. Sudah lebih dari 300 orang dikasih teguran dan didata untuk dimasukkan ke data base,” katanya, Selasa (25/8/2020).
Dia menyebut, para pelanggar diberi sanksi sosial. Mulai dari disuruh menyapu jalan, nyanyi dan sanksi lainnya.
“Ada yang disuruh nyapu, disuruh nyanyi dan disuruh membantu mengingatkan yang lain, misal ‘saya pelanggar tidak menggunakan masker, jangan tiru saya,’ ada juga yang seperti itu,” ucapnya.
Diungkapkan, para pelanggar didominasi warga yang berkegiatan di pusat keramaian yang ada di sejumlah titik di Kota Bandung. “Kebanyakan di pasar, mal juga,” tuturnya.
Rasdian mengimbau warga Kota Bandung agar tetap menggunakan masker dan menjaga protokol kesehatan.
“Yang sudah masuk data base, nanti kalau melanggar lagi bakal ketahuan dan akan disanksi denda maksimal Rp100 ribu. Tidak akan segan karena sudah ada datanya,” katanya.
Satpol PP juga akan menggandeng Disdukcapil Kota Bandung untuk penegakan disiplin menggunakan masker.
“Kita akan menggandeng Disdukcapil, kalau ada orang yang tidak menggunakan masker ketika tidak ada identitas atau pura-puta ketinggalan, ketika ditanyakan siapa namanya langsung alamatnya keluar (jadi ketahuan apakah pernah melanggar atau tidak),” ujarnya dikutip detik.com.
Kasus positif Covid-19 Kota Bandung sendiri masih terus bertambah. Data Pusat Informasi Covid-19 Kota Bandung (Pusicov) menunjukkan data kasus positif sudah menembus angka 700 orang.*