Bandel, Masih Banyak Warga Kota Bandung Tidak Pakai Masker

Masker Warga Bandung

BandungPlus.com — Warga Kota Bandung masih banyak yang tidak memakai masker saat keluar rumah. Mereka pun terkena razia masker oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.

Berdasakan Perwal Kota Bandung nomor 43 tahun 2020, warga yang tidak menggunakan masker bisa kenda denda hingga Rp500 ribu.

Dalam razia masker yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung di beberapa area publik, masih ditemukan warga yang tidak menggunakan masker saat di luar rumah.

Wali Kota Bandung Oded M Danial menyebut operasi terus akan dilakukan agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.

“Penegakan operasi disiplin protokol kesehatan, terutama masker akan ditingkatkan. Namun di Kota Bandung belum sampai melakukan sanksi denda. Kita terus tekankan edukasi terlebih dahulu untuk mendisiplinkan masyarakat,” kata Oded di Balai Kota Bandung, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga

Menurut Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, sejak diberlakukannya Perwal akhir Juli lalu, sudah ada ratusan pelanggaran.

Pelanggaran tidak memakai masker itu didapat dari sejumlah tempat di pasar, mall, pusat perbelanjaan, dan taman.

“Ada 35 pasar, sudah ada ratusan lebih yang tidak pakai masker masih kita imbau masih dalam kategori sanksi ringan,” kata Rasdian dikutip republika.co.id.

Di sisi lain, terdapat 26 tempat usaha yang dipantau oleh Satpol PP. Ada 12 usaha yang melewati batas waktu operasional seperti dalam kafe dan restoran.

“Perorangan, badan usaha, tempat umum, fasilitas umum, fasilitas sosial, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, dan pasar modern jadi semua yang ada di perwal itu yang harus kita awasi,” tegasnya.

Dia mengakui pemantauan di pasar tradisional juga bisa dilakukan dengan ketat. Ini karena Satpol PP menempatkan petugas dalam beberapa pasar secara berkala untuk menegakan Perwal.

“Tegurannya masih lisan karena kalau teguran itu bagi pengunjung sanksi ringan. Kalau ketika peninjauan masih nakal kita sanksi sedang, kita kenakan kartu jaminan ambil identitas atau sanksi sosial. Kalau ketemu lagi besoknya melanggar maka dia masuk pelanggaran ketiga yaitu denda,” katanya. (BP)

Related posts