Caleg DPRD Kota Bandung Dapil V Ditangkap Polisi Saat Gunakan Sabu
Seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Bandung Daerah Pemilihan (Dapil) V berinisial AM ditangkap polisi lantaran mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Ya ada salah satu caleg, inisialnya AM," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Enggar Pareanom, kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin (8/4/2019).
Dilansir Pikiran Rakyat, AM ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung di kawasan Buahbatu, Kota Bandung, 27 Maret 2019.
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,6 gram.
Menurut Enggar, polisi terus menyelidiki dari mana sabu tersebut didapat CRP. Hingga saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan. Polisi khawatir peredaran sabu tersebut dikendalikan jaringan pengedar narkoba yang lebih besar lagi.
"Kami juga masih melakukan pemeriksaan terhadap AM dan temannya. Sementara akibat perbuatannya, AM dan CRP dijerat Pasal 112 ayat 1 juncto 132 sub 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang," ujarnya.
Ancaman pidana dari kasus narkoba yaitu penjara 4 tahun dan maksimal 12 tahun bergantung keputusan pengadilan. Sementara dari penyalahgunaan narkoba, AM dikenakan denda minimal Rp 800 juta.
"Hukumannya relatif ringan karena AM bukan sebagai pengedar, hanya pemakai. Kini AM harus tinggal di jeruji besi hingga proses di pengadilan selesai," ucapnya.
Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan, penangkapan AM berawal saat polisi menangkap CRP (27). Menurutnya, CRP diperintah oleh AM untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Ditanya soal sosok AM termasuk partainya, polisi enggan mengungkapkan secara jelas. "Pokoknya dari salah satu parpol peserta caleg DPRD Kota Bandung," katanya dikutip detik.com.
Namun, dilansir Pikiran Rakyat, belakangan terungkap, Caleg DPRD Kota Bandung yang diamakan polisi itu adalah Agus Mulyana dari Partai Gerindra, nomor urut paling bawah, yaitu nomor 7.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Gerindra Kota Bandung, Hasan Fauzi, membenarkan calegnya diamankan kepolisian.
Hasan menegaskan, Bappilu Gerindra selalu melakukan pengawasan yang ketat. Bahkan, sebelum dan sesudah diputuskannya seorang kader menjadi caleg.
"Kami selalu pastikan bahwa caleg harus clear and clean. Jangankan untuk ikut ketika tes di KPU, sebelumnya pun saat level tes partai, kami lakukan tes ketat sampai tes kesehatan. Kami juga terus mengawasi caleg yang bertarung di dapil 1 sampai 6 Kota Bandung," ujarnya.
Hasan mengatakan Gerindra Kota Bandung tidak bisa mengawasi semua calegnya. "Mohon maaf, yang pakai begitu umpet-umpetan, tapi kami akan lakukan pendalaman apakah dia baru atau sudah lama (menggunakan narkoba). Kalau sudah lama, dia tidak mungkin lolos seleksi. Saat fit and proper test dia bersih," ujarnya.
Partai Gerindra Kota Bandung baru mengetahui kabar penangkapan Agus Mulyana Senin 8 April 2019 pagi dari pengurus di bagian hukum.
PKB
Gerindra
PDIP
Golkar
Nasdem
Partai Garuda
Partai Berkarya
PKS
Perindo
PPP
PSI
PAN
Hanura
Demokrat
PBB
Sumber
| Foto: Detik.com |
"Ya ada salah satu caleg, inisialnya AM," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Enggar Pareanom, kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin (8/4/2019).
Dilansir Pikiran Rakyat, AM ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung di kawasan Buahbatu, Kota Bandung, 27 Maret 2019.
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,6 gram.
Menurut Enggar, polisi terus menyelidiki dari mana sabu tersebut didapat CRP. Hingga saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan. Polisi khawatir peredaran sabu tersebut dikendalikan jaringan pengedar narkoba yang lebih besar lagi.
"Kami juga masih melakukan pemeriksaan terhadap AM dan temannya. Sementara akibat perbuatannya, AM dan CRP dijerat Pasal 112 ayat 1 juncto 132 sub 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang," ujarnya.
Ancaman pidana dari kasus narkoba yaitu penjara 4 tahun dan maksimal 12 tahun bergantung keputusan pengadilan. Sementara dari penyalahgunaan narkoba, AM dikenakan denda minimal Rp 800 juta.
"Hukumannya relatif ringan karena AM bukan sebagai pengedar, hanya pemakai. Kini AM harus tinggal di jeruji besi hingga proses di pengadilan selesai," ucapnya.
Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan, penangkapan AM berawal saat polisi menangkap CRP (27). Menurutnya, CRP diperintah oleh AM untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Ditanya soal sosok AM termasuk partainya, polisi enggan mengungkapkan secara jelas. "Pokoknya dari salah satu parpol peserta caleg DPRD Kota Bandung," katanya dikutip detik.com.
Namun, dilansir Pikiran Rakyat, belakangan terungkap, Caleg DPRD Kota Bandung yang diamakan polisi itu adalah Agus Mulyana dari Partai Gerindra, nomor urut paling bawah, yaitu nomor 7.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Gerindra Kota Bandung, Hasan Fauzi, membenarkan calegnya diamankan kepolisian.
Hasan menegaskan, Bappilu Gerindra selalu melakukan pengawasan yang ketat. Bahkan, sebelum dan sesudah diputuskannya seorang kader menjadi caleg.
"Kami selalu pastikan bahwa caleg harus clear and clean. Jangankan untuk ikut ketika tes di KPU, sebelumnya pun saat level tes partai, kami lakukan tes ketat sampai tes kesehatan. Kami juga terus mengawasi caleg yang bertarung di dapil 1 sampai 6 Kota Bandung," ujarnya.
Hasan mengatakan Gerindra Kota Bandung tidak bisa mengawasi semua calegnya. "Mohon maaf, yang pakai begitu umpet-umpetan, tapi kami akan lakukan pendalaman apakah dia baru atau sudah lama (menggunakan narkoba). Kalau sudah lama, dia tidak mungkin lolos seleksi. Saat fit and proper test dia bersih," ujarnya.
Partai Gerindra Kota Bandung baru mengetahui kabar penangkapan Agus Mulyana Senin 8 April 2019 pagi dari pengurus di bagian hukum.
Daftar Caleg DPRD Kota Bandung 2019
Dapil V : Kecamatan Gedebage, Rancasari, Buahbatu, Bandung Kidul dan RegolPKB
- R.TESY FRIDA RISANTI
- M.DICKY FAUZIA RACHMAN
- MASLUHUDIN
- INDISKA HANDIANA MUGHNI
- SOBIRIN
- EVRY JUNIWATI
- TARYANA
Gerindra
- SUGIANTO
- NUNUNG NURASIAH
- YETTY KATMAWATI
- DENDRY JANUARDI MUHARAM
- NENENG TINEU
- ERIKO TAKAGI
- AGUS MULYANA
PDIP
- R IWAN DARMAWAN
- KUSMANA
- VIVI SA’ADIAH
- RULANITA HERYATI
- MOHAMAD ARIODILLAH
- WINNY GANTINY
- DENI PRIATNA
Golkar
- EDWIN SENJAYA
- IRWAN SURYAMAN RUKMAN
- TATTY ANGGAWINATA
- RONI DZULQARNAEN
- DEWI HERYANI
- RENY ANJASMARA
- CUCU SUKMANA
Nasdem
- ASEP SUDRAJAT
- YATI LISMIATI
- CECEP SUGANDA
- ALEXANDER J RICKY
- ELLYS HERMANINGSIH
- HILMAN
- NAZULA
Partai Garuda
- MUHAMAD REZA IMAMMI
- ECKA TUTI WIDIASTUTI
- DEVY WIDYA APRIANDI
- NIA WARNIA
- NANANG BURHAN
- TRINADI RUDI HERYADI
Partai Berkarya
- KHANTI ISYANA DEWI
- DADANG SUJANA
- ATIKAH
- DERRY PURNAMA
- AFRIDA DAMANIK
- THOMAS NASRULLOH
PKS
- TEDY RUSMAWAN
- OTANG SUPARLAN
- ANA HENDAYANI
- SANDI MUHARAM
- JEFRI AKHMAD ARIFIANTO
- ETI MULYATI
- RATNA INDRIASARI
Perindo
- OJI NANANG SOMANTRI
- TONNY JAS
- AJENG RATNASARI PUTRI
- IRA WATI
- DODY MULYANA SUDJANA
- SUSI PRIYARSI
- SUCI RAHARDJO
PPP
- MALIK ZENAL MUTAKIN
- MUHADI
- KARTIKOWATI DJOHARIJAH
- UJANG SAFAAT
- TIA SETIAWATI
- PANJI KUSMAYADI
- ENCUM SUMIRAH
PSI
- REZA ARFAH
- IRFAN CAHYO NARBOWO
- LITA HARTIKA
- YADI TRIYADI
- GINA MARDIANA
- YUNI DWIANTI
PAN
- ASEP SUDARMA ADJIE
- DARWIS AMARDJAYA
- ANI SETIANI
- JAYADI MATSOEM
- NINA RACHMAWATY
- WINDIATI PUSPASARI
- MULYADI.
Hanura
- DEDEN DENI GUMILAR
- CECEP SACA WIGUNA
- CONNY KAMAYANTIIWAN NURISWANTO
- INA WIJAYANTI
- DINA DIRAWANTI
- RUDDY RUDIATNA
Demokrat
- RB.EKO SESOTYO
- RACHMAT GUNTARA
- IIN ENDAH SETYAWATI
- SAMSI SALMON
- ASEP DEDI
- RINI AYU SUSANTI
- NENDEN NUR’AENI
PBB
- AHMAD YUSUF
- NONO MULYANA
- NURHAYATI
- BENNY SYAFAAT
- IRWANSYAH
- ANIE ROHAENI
- TATI RUMYATI
Sumber
0 Response to "Caleg DPRD Kota Bandung Dapil V Ditangkap Polisi Saat Gunakan Sabu"
Post a Comment