Selain memecat 9 Kepala SMP, Emil juga memberi sanksi kepada 5 Kepala SD dan 5 Kepala SMA.
"Jadi kesembilan kepala sekolah ini melakukan pelanggaran keras dan diberhentikan dengan tidak hormat," katanya Ridwan Kamil, Kamis (20/10/2016).
Kesembilan kepala sekolah yang dipecat tersebut, adalah Kepala Sekolah SDN Sabang, SDN Banjarsari, SDN Cijagra 1 dan 2, SMPN 2, SMPN 5, SMPN 6, SMPN 7, SMPN 13, dan SMPN 44 Kota Bandung.
Kesembilan kepala sekolah yang dipecat tersebut, adalah Kepala Sekolah SDN Sabang, SDN Banjarsari, SDN Cijagra 1 dan 2, SMPN 2, SMPN 5, SMPN 6, SMPN 7, SMPN 13, dan SMPN 44 Kota Bandung.
Menurut Emil --sapaan akrabnya, pemecatan terhadap sembilan kepala sekolah tersebut dilakukan setelah melalui penyelidikan bersama inspektorat.
"Sebenarnya ada 19 kepala sekolah yang melakukan pelanggaran, namun hanya sembilan orang yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan langsung diberikan hukuman yang efektif berlaku mulai hari ini (Kamis 20 Oktober 2016)," katanya.
Emil menambahkan, lima kepala sekolah SD diberikan skorsing selama tiga bulan dari jabatannya dan penundaan kenaikan jabatan, yakni Kepala Sekolah SDN Soka, SDN Bina Harapan 1 dan 2, SDN Centeh, SDN Halimun, dan SDN Nilem.
Emil menambahkan, lima kepala sekolah SD diberikan skorsing selama tiga bulan dari jabatannya dan penundaan kenaikan jabatan, yakni Kepala Sekolah SDN Soka, SDN Bina Harapan 1 dan 2, SDN Centeh, SDN Halimun, dan SDN Nilem.
Terungkapnya pelanggaran administrasi hingga pungutan liar para kepala sekolah itu berasal dari informasi masyarakat saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Juni 2016.
"Prosesnya itu setelah menerima aduan, penyelidikan dilakukan sekitar tiga bulan untuk pembuktian atas aduan yang ada atau yang dilaporkan," kata Emil.
Diungkapkannya, pelanggaran yang dilakukan para kepala sekolah bervariasi, mulai dari terbukti menerima hasil tidak sah dari penjualan kepada anak sekolah, penjualan buku dan seragam yang tidak semestinya, penerimaan yang tidak dilaporkan atas pengelolaan barang daerah, dan dugaan gratifikasi dari penerimaan mutasi siswa baru (pungli).
Diungkapkannya, pelanggaran yang dilakukan para kepala sekolah bervariasi, mulai dari terbukti menerima hasil tidak sah dari penjualan kepada anak sekolah, penjualan buku dan seragam yang tidak semestinya, penerimaan yang tidak dilaporkan atas pengelolaan barang daerah, dan dugaan gratifikasi dari penerimaan mutasi siswa baru (pungli).
"Ada juga penerimaan sewa kantin sekolah (aset pemerintah) yang tak dicantumkan dalam Rencana Kerja Sekolah," imbuhnya.
"Selama tiga bulan inspektorat sudah melakukan penyelidikan terhadap aduan warga. Aduan yang juga hadir melalui Ombudsman terkait adanya maladministrasi dan aliran pungli yang juga jadi perhatian kita," ucapnya.
Selain Kepala Sekolah SD dan SMP, Emil juga memberikan sanksi kepada lima Kepala Sekolah SMA Negeri di Kota Bandung.
"Karena SMA sudah dilimpahkan ke Pemprov Jabar, hukuman itu bentuknya rekomendasi apakah nanti (pemberian sanksi) oleh gubernur, atau melimpahkan lagi ke wali kota karena terjadi sebelum pelimpahan wewenang. Ini sedang ditunggu hasil jawaban provinsi, jadi semua kita sampaikan," tuturnya.
Daftar 19 Kepala Sekolah yang Disanksi Wali Kota Bandung
Daftar 19 Kepala Sekolah yang Disanksi Wali Kota Bandung
Kepsek yang diskorsing tiga bulan dan dihukum penundaan kenaikan pangkat:
- SDN Soka
- SDN Bina Harapan 1 dan 2
- SDN Centeh
- SDN Halimun
- SDN Nilem
Kepala sekolah yang diberhentikan dari jabatan:
- SDN Sabang
- SDN Banjarsari
- SDN Cijagra 1-2
- SMPN 2
- SMPN 5
- SMPN 13
- SMPN 6
- SMPN 7
- SMPN 44
Tindakan tegas bagi lima
Kepala Sekolah SMA
- SMAN 2
- SMAN 3
- SMAN 5
- SMAN 8
- SMAN 9.
» Hatur Nuhun sudah baca Ridwal Kamil Pecat Sembilan Kepala Sekolah di Kota Bandung Akibat Pungli
Ass. Pa wali untuk selanjutnya bagaimana kalau untuk jabatan kepala sekolah SDN atau SMPN dilakukan dengan cara lelang jabatan, terima kasih
ReplyDeleteWassalam