Pengendara sepeda motor dengan knalpot bising bisa terkena denda maksimal Rp 250 ribu.
"Tindakan ini merupakan tindakan preventif polisi. Kami mendapat banyak keluhan dari masyarakat mengenai knalpot bising," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi didampingi Kasat Lantas AKBP Asep Amar kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Rabu (27/8/2014).
Aduan itu diterima polisi melalui media sosial twitter dan juga pesan singkat. Dan dalam tiga hari, polisi dapat menjaring 126 motor yang memakai knalpot bising.
"Tetap kami tilang. Motor bisa diambil pemilik, tapi knalpot bising ini wajib diganti knalpot pabrikan. Mencopotnya di kantor polisi, lalu pemilik harus menghancurkan knalpot bising," ujar Mashudi.
Pengendara motor knalpot bising melanggar pasal 285 ayat 1 UU RI No 22 tahun 2009 tentang layak jalan dan spesifikasi teknis. "Pelanggar terkena denda maksimal Rp 250 ribu," ujar Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Asep Amar. (tribunnews/detik).*

